​​​​​​​Dari Soal Sengketa Tanah Tak Bersertifikat, Sampai Perdagangan Orang di Sosmed
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Sengketa Tanah Tak Bersertifikat, Sampai Perdagangan Orang di Sosmed

Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Mungkinkah Perseroan Terbatas Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal?

Sebuah Perseroan Terbatas tidak dapat didirikan oleh pemegang saham tunggal karena sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, salah satu syarat pendirian perseroan adalah didirikan 2 orang atau lebih.

 

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

 

Selengkapnya: Mungkinkah Perseroan Terbatas Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal?.

 

  1. Jerat Hukum Pengancaman Melalui Media Elektronik

Pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Selengkapnya: Jerat Hukum Pengancaman Melalui Media Elektronik.

 

  1. Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis

Jika Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) atau kontrak kerja habis, kemudian tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau lanjut sehingga pekerja masih tetap lanjut bekerja, maka berdasarkan ketentuan pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanseharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang atau bahkan diperbarui.

 

Jika status PKWT sudah melebihi masa 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun) namun perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum status pekerja menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”). Hal tersebut juga berlaku jika status PKWT sudah melebihi 3 tahun, kemudian juga sudah diperbarui untuk 2 tahun, namun setelah habis masa pembaruan PKWT pengusaha tidak memberitahu status perkerja, maka demi hukum status pekerja kontrak menjadi PKWTT.

 

Selengkapnya : Jika Belum Ada Kejelasan Status Saat Kontrak Kerja Habis.

 

  1. Bolehkah Posisi Manajer di Perusahaan Kosong?

Secara hukum boleh saja kalau perusahaan membiarkan posisi Manajer kosong sementara, karena memang secara spesifik tidak diatur atau dilarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga tidak mengaturnya secara rinci.

 

Selengkapnya: Bolehkah Posisi Manajer di Perusahaan Kosong?.

 

  1. Pendaftaran Partai Politik untuk Menjadi Badan Hukum

Partai politik termasuk badan hukum apabila telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia, yang kemudian istilahnya berubah menjadi badan hukum partai politik.

Tags:

Berita Terkait