Intisari :
Prinsipnya, perjanjian kerja (yang salah satunya memuat unsur jabatan atau jenis pekerjaan) diserahkan kepada para pihak, asalkan mereka sepakat. Mengenai pengangkatan jabatan baru untuk pekerja, Anda dapat lihat pengaturan lebih lanjut yang biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami ilustrasikan dan kami asumsikan pertanyaan Anda sebagai berikut:
Bahwa staf senior yang Anda maksud akan diangkat menjadi Manajer HRD, dengan terlebih dahulu menduduki jabatan supervisor. Hal ini dilakukan untuk menilai kinerja atau performance sebelum menjabat sebagai Manajer HRD.
Sehingga menurut hukum jika terjadi kekosongan jabatan karyawan di suatu perusahaan, hal itu tidak dilarang.
Mengenai sistem penentuan jabatan, pada prinsipnya berdasarkan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
[1]kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
[2] Jika merujuk kepada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, sekurang kurangnya harus memuat:
[3]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja di atas dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
[4]
Jika melihat ketentuan di atas, perjanjian kerja diserahkan kepada para pihak, asalkan mereka sepakat.
Mengenai pengangkatan jabatan baru untuk pekerja, Anda dapat lihat pengaturan lebih lanjut yang biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan