KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Posisi Manajer di Perusahaan Kosong?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Posisi Manajer di Perusahaan Kosong?

Bolehkah Posisi Manajer di Perusahaan Kosong?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Posisi Manajer di Perusahaan Kosong?

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan saya mengangkat staf senior untuk menggantikan posisi Manajer HRD yang pensiun dengan diawali ke posisi supervisor sambil melihat performance dari kandidat dan membiarkan posisi Manajer HRD kosong. Apakah hal ini dibolehkan? Saat kandidat baru ini menjabat supervisor, pengambilan keputusan akan dilakukan bersama Factory General Manager (Warga Negara Indonesia). Setelah dinilai mampu, ia akan meningkat ke level manajer. Tujuannya untuk meningkatkan jenjang karir karyawan dengan tidak mengambil manajer dari luar. Kebetulan posisi supervisor HRD sedang kosong saat ini. Apakah kondisi seperti ini boleh dilakukan di perusahaan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Mengenai kebijakan perusahaan yang membiarkan posisi Manajer HRD kosong sementara, secara hukum boleh saja dilakukan karena memang secara spesifik tidak diatur atau dilarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga tidak mengaturnya secara rinci.
     
    Prinsipnya, perjanjian kerja (yang salah satunya memuat unsur jabatan atau jenis pekerjaan) diserahkan kepada para pihak, asalkan mereka sepakat. Mengenai pengangkatan jabatan baru untuk pekerja, Anda dapat lihat pengaturan lebih lanjut yang biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Mengenai kebijakan perusahaan yang membiarkan posisi Manajer HRD kosong sementara, secara hukum boleh saja dilakukan karena memang secara spesifik tidak diatur atau dilarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga tidak mengaturnya secara rinci.
     
    Prinsipnya, perjanjian kerja (yang salah satunya memuat unsur jabatan atau jenis pekerjaan) diserahkan kepada para pihak, asalkan mereka sepakat. Mengenai pengangkatan jabatan baru untuk pekerja, Anda dapat lihat pengaturan lebih lanjut yang biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami ilustrasikan dan kami asumsikan pertanyaan Anda sebagai berikut:
     
    Bahwa staf senior yang Anda maksud akan diangkat menjadi Manajer HRD, dengan terlebih dahulu menduduki jabatan supervisor. Hal ini dilakukan untuk menilai kinerja atau performance sebelum menjabat sebagai Manajer HRD.
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak melarang jika ada jabatan kosong terdapat pada suatu perusahaan. Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) juga tidak mengatur secara rinci (untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas).
     
    Sehingga menurut hukum jika terjadi kekosongan jabatan karyawan di suatu perusahaan, hal itu tidak dilarang.
     
    Mengenai sistem penentuan jabatan, pada prinsipnya berdasarkan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[1]
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[2] Jika merujuk kepada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, sekurang kurangnya harus memuat:[3]
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Perjanjian kerja di atas dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.[4]
     
    Jika melihat ketentuan di atas, perjanjian kerja diserahkan kepada para pihak, asalkan mereka sepakat.
     
    Mengenai pengangkatan jabatan baru untuk pekerja, Anda dapat lihat pengaturan lebih lanjut yang biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
     

    [1] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!