David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia
Utama

David Tobing Berinisiatif Bentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia

Gagasan ini sudah pernah dideklarasikan tahun 2017. David Tobing mengupayakan gagasan ini lagi dalam bentuk badan hukum perkumpulan. Sejumlah tokoh kunci lintas organisasi advokat menyatakan dukungan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi organisasi advokat: BAS
Ilustrasi organisasi advokat: BAS

David Tobing, advokat yang dikenal aktif dalam perlindungan dan pembelaan konsumen, menyatakan akan membentuk Dewan Kehormatan Advokat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada Hukumonline sebagai respon atas polemik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kembali memanas. Wacana soal konflik pengelolaan organisasi advokat kembali mencuat pasca pernyataan publik Hotman Paris Hutapea yang mundur dari keanggotaan Peradi.

Hukumonline mencatat pemesanan nama badan hukum perkumpulan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia sudah dilakukan pada 21 April 2022 lalu. David membenarkan informasi tersebut. Namun, David mengaku belum mengajak satu pun organisasi advokat dalam rencananya ini.

“Saya berinisiatif membuat lembaganya dulu dengan bentuk perkumpulan, sudah pesan nama ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Nanti saya berharap semua organisasi advokat yang ada bisa punya wakil di sana,” kata David kepada Hukumonline, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Ia terbuka untuk menyerahkan gagasan rencana ini pada musyawarah berbagai organisasi advokat yang nanti bersedia bergabung. Kondisi saat ini sudah sangat jauh dari cita-cita single bar bahkan setelah Pemerintah coba bantu satukan. Jadi yang penting satu kode etik bersama dan lembaga dewan kehormatan yang sama untuk menegakkannya,” David menjelaskan.

Hukumonline.com

Bukti pemesanan nama Dewan Kehormatan Advokat Indonesia di Ditjen AHU Kemenkumham. 

Baca:

Sebagai anggota Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan, David mengakui memang single bar adalah sistem organisasi advokat yang ideal. Namun, kondisi saat ini tidak mendukung visi itu. Misalnya, fenomena advokat yang sedang diadili di Dewan Kehormatan Peradi bisa leluasa mengundurkan diri lalu lepas begitu saja dari proses pengadilan etik.

“Kalau terus mudah seperti itu, besok akan terjadi lagi advokat pindah organisasi saat dijatuhi sanksi atau malah buat organisasi advokat sendiri,” bebernya.

Ia berharap nantinya keberadaan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia akan menjadi solusi berbagai organisasi advokat yang ada bisa saling menjaga standar kompetensi profesi, bukan alih-alih sekedar tempat pelarian dari sanksi etik profesi dewan kehormatan masing-masing organisasi advokat.

Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied mendukung rencana David itu. “Ide itu sudah lama digagas juga oleh Peradi yang dipimpin Bang Luhut. Saya kira itu solusi paling realistis. Kami setuju dan berharap ada kode etik bersama serta peradilan etik yang lebih objektif dengan berbagai wakil organisasi advokat,” kata Faizal saat dihubungi terpisah.

Ia mengatakan sudah menjadi kenyataan bahwa organisasi advokat di Indonesia telanjur multi bar. “Jangan bandingkan dengan di luar negeri. Kondisi semua negara punya keunikan. Kenyataan di Indonesia sudah berkali-kali diupayakan single bar ternyata tidak berhasil. Seharusnya UU Advokat segera diubah untuk mengakomodasi perkembangan yang ada.”  

Faizal mengakui konsep multi bar punya kekurangan, namun itu bisa diatasi dengan adanya satu dewan kehormatan yang menjadi peradilan etik bersama. Ketika ditanya soal advokat yang keluar dari Peradi untuk menghindari hukuman, Faizal beralasan saat ini tidak ada aturan soal itu. Nah, dengan adanya usulan dewan kehormatan bersama, advokat sah saja pindah organisasi, tapi setelah hukumannya dijalankan dulu.

“Tentu kita berharap dewan kehormatan bersama bisa lebih objektif dengan keputusan kolektif. Mengurangi subjektif dan dominasi oknum tokoh tertentu,” tegasnya. Ia berharap semua organisasi advokat yang sudah memiliki dokumen pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM bisa bergabung.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyatakan dukungan yang sama. “Kami mendukung rencana rekan David. Dulu pun KAI sudah ikut bersepakat atas rencana yang sama dari Peradi yang dipimpin rekan Luhut,” kata Tjoetjoe kepada Hukumonline. Ia menyebut deklarasi tahun 2017 saat sejumlah organisasi advokat mendeklarasikan Dewan Kehormatan Bersama.

Tjoetjoe mengatakan pihak KAI yang dipimpinnya sangat menghargai kenyataan multi bar. Ia tidak ingin antara organisasi advokat yang ada saat ini saling meremehkan apalagi menjatuhkan. “Ikrar pengangkatan advokat KAI menjunjung sikap tidak saling menyakiti sejawat dari organisasi advokat mana saja,” ujarnya.

Tjoetjoe dan Faizal berpendapat sama bahwa eksistensi organisasi advokat akan diuji oleh mekanisme pasar bebas yang menawarkan pelayanan terbaik. “Keanggotaan tentu cukup satu, tidak boleh jadi anggota di semua organisasi advokat. Kami melarang itu di KAI. Tapi kami setuju kontrol etika profesi di satu wadah dewan kehormatan yang berisi wakil masing-masing,” kata Tjoetjoe menambahkan.

Sudah lama diupayakan

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan Dewan Kehormatan Bersama sudah pernah dibentuk tahun 2017. “Saat itu memilih Fred Tumbuan sebagai Ketua dan Hafzan Taher sebagai Sekretaris. Lalu Fred wafat dan sekarang akhirnya mandeg,” kata Luhut.  

Hukumonline mencatat gagasan Dewan Kehormatan Bersama sudah diusulkan Luhut sejak bersama Juniver Girsang (Ketua Umum Peradi SAI) menolak hasil Musyawarah Nasional Peradi tahun 2015 yang berakhir kisruh. Saat itu tidak hanya dewan kehormatan, Luhut mengusulkan ada tiga lembaga Bersama yakni Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia.

Hanya saja, deklarasi pembentukan Dewan Kehormatan Bersama baru terwujud di tahun 2017. Kubu Peradi yang masing-masing dipimpin Luhut dan Juniver, KAI yang dipimpin Tjoetjoe, serta wakil dari organisasi-organisasi advokat pendiri Peradi bergabung dalam Dewan Kehormatan Bersama itu.

“Siapa saja yang bisa mengaktifkan kembali gagasan Dewan Kehormatan Bersama itu harus didukung. Saya kira ini langkah paling dekat yang bisa dilakukan. Asal tidak punya vested interest pasti setuju mendukungnya,” Luhut menjelaskan.

Ia mengaku Dewan Kehormatan Bersama yang dideklarasikan tahun 2017 saat itu tidak berbentuk badan hukum karena mengandalkan komitmen para pendirinya dari perwakilan lintas organisasi advokat. “Masalah besar konflik organisasi advokat saat ini perlu dipecah pada langkah-langkah kecil yang mudah dilakukan dulu. Salah satunya mewujudkan Dewan Kehormatan yang mewakili organisasi advokat yang ada.”

Ia mengaku apa yang terjadi pada Peradi harus diselesaikan dengan pendekatan berbeda. Memaksakan gagasan sistem single bar yang belum berhasil dilakukan Peradi sendiri terbukti tidak berhasil. Luhut sendiri mengakui single bar adalah konsep ideal. Namun, ia berpandangan sama dengan David, Faizal, dan Tjoetjoe.

“Langkah pertama kita satukan dulu di Dewan Kehormatan. Selanjutnya baru kita bicarakan perubahan undang-undang advokat baru, seperti apa yang mau kita bentuk,” katanya.

Tags:

Berita Terkait