Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
Utama

Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama

Masing-masing organisasi berhak mengirimkan wakil di Dewan Kehormatan. Advokat senior Fred BG Tumbuan diusulkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Bersama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Deklarasi dan pertemuan advokat lintas organisasi di Cikini Jakarta, Selasa (19/12). Foto: AJI
Deklarasi dan pertemuan advokat lintas organisasi di Cikini Jakarta, Selasa (19/12). Foto: AJI

Perpecahan organisasi advokat di Indonesia, disadari atau tidak, sebenarnya memunculkan sejumlah persoalan di lapangan. Misalnya, berkaitan dengan pengawasan dan penindakan advokat. Mudahnya seorang advokat dari satu organisasi ke organisasi lain justru menyulitkan eksekusi putusan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Jika semua organisasi advokat punya standar dan parameter yang sama, serta menyepakati mekanisme penindakan yang jelas, niscaya persoalan tadi bisa diminimalisasi.

 

Menyadari pentingnya masalah pengawasan dan penindakan advokat bermasalah, sejumlah pengurus dari organisasi advokat yang berbeda duduk bersama, puncaknya adalah deklarasi bersama di Jakarta, Selasa (19/12) kemarin. Para advokat yang duduk bersama menyadari pentingnya menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Dalam pertemuan dan deklarasi itu tercetus ide membentuk Dewan Kehormatan Bersama dan mulai membicarakan perubahan kode etik.

 

Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Juniver, termasuk yang hadir dalam deklarasi. Ia menekankan pentingnya advokat menjaga tingkah laku. “Kami terpanggil bagaimana advokat menjalankan tugasnya, profesi, bagaimana tegakkan kode etik. Kalau kode etik sudah tegak kami yakin dan percaya tingkah laku, sikap yang diperlihatkan tidak akan terjadi lagi, bagaimana cara efektif, kita bersama-sama bersatu membuat kode etik dan Dewan Kehormatan Bersama,” ujarnya.

 

(Baca juga: Advokat Lintas Organisasi Bahas RUU Advokat).

 

Juniver percaya masalah ‘loncat pagar’ advokat dari satu organisasi ke organisasi lain, bisa diatasi melalui Dewan Kehormatan Bersama. Jika ada seorang advokat diduga melanggar kode etik, yang bersangkutan bisa diproses di Dewan Kehormatan Bersama itu.

 

Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Luhut mengatakan deklarasi para advokat lintas organisasi sama sekali tidak direncanakan sebelumnya dan hanya spontanitas semata. Ia menilai saat ini keluhan akan kinerja advokat sudah cukup memprihatinkan sehingga diperlukan persepsi yang sama seluruh organisasi advokat untuk mengembalikan kemuliaan profesi advokat itu sendiri.

 

Luhut menjamin, kesepakatan ini murni untuk mengembalikan marwah profesi advokat dan tidak ada niat atau agenda lain dalam kesepakatan ini. “No politics! Tidak ada agenda di dalamnya dan tidak ada kaitan di masing-masing organisasi,” ujar Luhut.

 

Dijelaskan ahli hukum acara pidana itu, tujuan dari kesepakatan adalah untuk menjaga dan meningkatkan keluruhan advokat demi melayani kepentingan masyarakat. Menurut Luhut, seorang advokat harus memiliki disiplin serta juga etika yang baik dan untuk menjaga itu semua harus ada dewat kehormatan yang mengawasi. “Yang memastikan itu Dewan Kehormatan. Karena itu hari ini kita menegaskan dua hal, pertama, kode etik advokat, kedua, satu Dewan Kehormatan. Walaupun banyak organisasi advokat, tapi sepakat untuk satu Dewan Kehormatan,” terang Luhut.

 

(Baca juga: Advokat Gajah Bertempur, Advokat Pelanduk Mati di Tengah).

 

Namun bagaimana struktur dan mekanisme kerja Dewan Kehormatan Bersama belum diatur secara rinci. Menurut Luhut, masalah ini akan dikoordinasikan lebih lanjut. Meskipun begitu ia menyarankan agar Dewan Kehormatan Bersama ada di tingkat banding sehingga tidak mereduksi kinerja Dewan Kehormatan di masing-masing organisasi. Jika seorang advokat diduga melakukan pelanggaran kode etik maka diproses dahulu di organisasi masing-masing, dan bila nantinya berlanjut ke tingkat banding maka yang memproses adalah Dewan Kehormatan Bersama.

 

Hukumonline.com

Sumber: Istimewa

 

Menunjuk Fred Tumbuan

Selain Peradi versi Juniver dan juga versi Luhut, kesepakatan untuk membentuk dewan kehormatan advokat bersama ini juga didukung sejumlah organisasi lain Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), IKADIN versi Todung Mulya Lubis, dan sejumlah organisasi advokat lainnya.

 

Masing-masing organisasi advokat berhak mengirim salah satu anggota mereka untuk duduk dalam struktur Dewan Kehormatan. Misalnya, AAI mengutus Agus Saputra, HKHPM mengutus Soemarjono, IKADIN versi Todung mengutus Ronggur Hutagalung, IPHI mengutus Zakirun Chaniago, Denny Kailimang mewakili Peradi Juniver, dan Hafzan Taher dari Peradi Luhut. Organisasi lain juga berhak mengirimkan.

 

Para pengurus advokat yang bertemu dan menyampaikan deklarasi menyetujui untuk mencalonkan advokat senior, Fred BG Tumbuan, sebagai pemimpin untuk pertama kali Dewan Kehormatan Bersama.”Kita calonkan sebagai Ketua Pak Fred Tumbuan, kita tidak ragukan kredibilitasnya di dunia advokat, dan juga kita kagumi beliau,” kata Juniver Girsang.

 

(Baca juga: Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?)

 

Pernyataan Juniver ini pun diamini oleh Luhut. “Yang dikoordinir Pak Fred Tumbuan, senior sangat dikenal baik, bersih dan masing-masing organisasi advokat kirim wakilnya. Sebenarnya organisasi advokat itu hampir semuanya, tetapi kalau ada yang belum itu terbuka juga mengirim anggota ke dewan kehormatan dan supaya ini berjalan baik ini sesuai dengan nasehat ketua MA melalui suratnya KMA 73 bahwa advokat itu pokoknya bersatu kalau tidak semua yang ada organisasi kita layani, tapi enggak baik kalau disiplin dan etikanya tidak satu,” pungkas Luhut.

 

Deklarasi

Pertemuan lintas organisasi juga diikuti deklarasi atau pernyataan bersama. Isi deklarasi dibacakan oleh Juniver Girsang.

 

Pernyataan Bersama

Organisasi Advokat Organisasi Advokat Indonesia

Dengan mempertimbangkan:

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Keputusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XII/2015 tanggal 29 September 2015

Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, dan

Dengan dilandasi oleh kesadaran penuh tentang keluhuran profesi Advokat dan perlindungan kepentingan masyarakat, kami para pengurus Organisasi Advokat Organisasi Advokat Indonesia dengan ini menyatakan hal-hal berikut;

Kami menegaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, merupakan satu-satunya kode etik yang berlaku dan mengikat bagi setiap Advokat Indonesia

Kami akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk mengadili dugaan pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

Pelaksanaan Pernyataan Bersama ini akan diatur tersendiri dalam waktu sesegera mungkin.

Jakarta, 19 Desember 2017

Para Pengurus Organisasi Advokat Organisasi Advokat Indonesia

 

Setidaknya ada dua poin utama dalam deklarasi tersebut, pertama, menjunjung tinggi kode etik advokat yang telah disepakati pada 23 Mei 2002; dan kedua, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama.

 

Lantas, apakah pertemuan dan deklarasi organisasi lintas advokat ini pertanda baik untuk rekonsiliasi advokat Indonesia? Perkembangan keadaanlah yang akan membuktikannya.

Tags:

Berita Terkait