Dekan FH Unpar Sebut 3 “Dosa” Penyebab Mahasiswa Gagal Ujian
Utama

Dekan FH Unpar Sebut 3 “Dosa” Penyebab Mahasiswa Gagal Ujian

Perlu dihindari agar terhindar dari malapetaka saat masa ujian tiba.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Ia mengingatkan mahasiswa sudah bisa memetakan jadwal ujian serta distribusi materi kuliah dalam RPS sejak sebelum perkuliahan dimulai. Seharusnya mahasiswa bisa menebak jangkauan pertanyaan ujian dari uraian RPS.

Perlu diingat, ada standar isi RPS yang sudah diatur Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud SN-DIKTI). Isi minimal dari RPS/SAP antara lain adalah,

a. nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu;

b. capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan;

d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e. metode Pembelajaran;

f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap Pembelajaran;

g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

i. daftar referensi yang digunakan.

“Mahasiswa bisa melakukan simulasi pertanyaan ujian dari uraian isi RPS. Bahkan sudah ada bahan presentasi dosen di kelas yang dibagikan. Tentu sejak sebelum kuliah mahasiswa sudah bisa tahu apa saja yang akan dibahas dosen jadi di kelas tinggal bertanya untuk diskusi, apalagi untuk ujian nanti,” kata Liona.

3. Percaya ‘Sistem Kebut Semalam’

“Proses membaca ulang pelajaran harusnya dilakukan tiap minggu usai kelas perkuliahan, jangan sistem kebut semalam saat besok ujian,” ujar Liona. Menumpuk semua materi kuliah selama berminggu-minggu untuk dipelajari ulang semalam sebelum ujian adalah dosa berbahaya. Liona mengatakan mahasiswa mungkin ingat pada saat malam persiapan lalu lupa kembali di hari ujian. 

Mahasiswa hukum mungkin perlu mengingat, SKS adalah singkatan untuk Satuan Kredit Semester. Istilah ini mengacu takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu setiap semester dalam proses pembelajaran. Pasal 19 Permendikbud SN-DIKTI menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester.

Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu. Jadi, mahasiswa memang harusnya meluangkan waktu membaca mandiri tiap minggu untuk setiap materi mata kuliah sesuai bobot SKS.

“Kunci bagi mahasiswa hukum adalah tiada hari tanpa baca, baca, dan baca. Apalagi di era internet, bisa leluasa membaca sumber-sumber ilmiah dari mana saja,” Liona menegaskan.

Jika kawan mahasiswa sudah terbilang senior di kampus, mungkin ini saat paling tepat untuk bertobat dari tigas dosa tadi. Selamat mencoba.

Tags:

Berita Terkait