Demi Kepastian Hukum Proyek CCS, Ditjen Migas Godok Aturan Turunan Perpres 14/2024
Terbaru

Demi Kepastian Hukum Proyek CCS, Ditjen Migas Godok Aturan Turunan Perpres 14/2024

Regulasi turunan ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan CCS di Indonesia, sehingga dapat menambah daya tarik investasi di Indonesia.

CR 30
Bacaan 2 Menit

Regulasi yang dibuat sejalan dengan CCS ini juga tidak akan serta merta mematikan pemanfaatan energi fosil di Indonesia. Noor meyakini energi fosil sampai saat ini masih menjadi tumpuan energi, untuk ranah dalam negeri dan juga internasional. Nantinya dengan penyelenggaraan CCS, proses kegiatan industri minyak dan gas tetap dapat berjalan, namun dengan emisi yang bisa dieliminasi.

Nantinya bauran energi fosil dan terbarukan akan disesuaikan dengan menaruh porsi beban ketergantungan energi nasional lebih besar pada energi terbarukan. “Penggunaan energi fosil pasti akan berkurang sesuai dengan tuntutan Net Zero Emission yang mencapai target maksimal pada tahun 2060.”

Untuk diketahui, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 baru saja disahkan. Ada sejumlah hal yang diatur dalam aturan terbaru ini yakni soal mekanisme penyelenggaraan CCS di Indonesia; mekanisme kontrak penyelenggara CCS; teknis penyimpanan karbon melalui depleted reservoir hingga deep saline aquifer; dan skema bisnis perdagangan karbon. Meskipun Perpres ini diyakini mampu menarik minat industri untuk investasi CCS, namun masih ada keraguan terhadap proyek ini.

Belum lagi, dengan besarnya nilai investasi yang harus dikeluarkan untuk proyek ini dan kepastian akan kesiapan teknis dan safety membuat industri ini masih bersifat wait and see. Untuk itu, industri ini diharapkan ada regulasi yang menjamin kepastian hukum yang dapat melengkapi aturan dari Perpres yang sudah disahkan.

Tags:

Berita Terkait