Belum lama ini, demonstrasi telah terjadi besar-besaran di berbagai pelosok tanah air. Demonstrasi tersebut berawal pada protes terhadap besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Demonstrasi yang sejatinya sebagai forum penyampaian aspirasi telah berubah menjadi ‘kerusuhan’ dan bahkan ‘penjarahan’. Hal tersebut terjadi karena demonstrasi sering direspon dengan ketidak-bijaksanaan. Menyelami makna atas setiap demonstrasi merupakan bagian dalam usaha negara untuk mengambil suatu langkah dengan kebijaksanaan.

Demontrasi sering dikenal luas dengan berbagai istilah ‘political protest’, atau ‘social protest’, ¾apapun namanya demonstrasi menandakan adanya gerakan sosial (Anita Breuer:2012; Sahan Savas,et.al.:2018). Demonstrasi merupakan fenomena yang lazim terjadi pada sebuah negara yang menganut prinsip demokrasi. Indonesia secara sadar telah menjadi bagian dari negara demokrasi, ¾yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Melalui pasal konstitusional tersebutlah, diketahui negara Indonesia bukan hanya negara nomokrasi, ¾melainkan pula demokrasi.
Sebagai sebuah gerakan, setiap demonstrasi tentu memiliki makna dan tujuan. Rentetan demonstrasi yang telah terjadi di tanah air harus menjadi wadah belajar bagi kita semua, termasuk pemerintah. Pertama, misalnya, pada 21 Mei 1998, demonstrasi yang dilakukan melahirkan ‘Reformasi 1998’. Reformasi tersebut menyebabkan jatuhnya “Orde Baru Suharto” (Marcus Mietzner:2006) ¾ dengan rezim otoriternya yang telah mendarah-daging (Douglas Webber:2006). Demonstrasi oleh mahasiswa digelar besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia, yang kemudian melahirkan berbagai peristiwa penting antara lain: Tragedi Trisakti, Peristiwa Gejayan, dan pendudukan Gedung MPR/DPR.
Demonstrasi pada saat itu bukan hanya berhasil ‘mengganti’, melainkan pula ‘merombak’ dan ‘membarui’ bagaimana pemerintah menjalankan pemerintahan melalui 6 tuntutan reformasi. Tuntutan tersebut antara lain: 1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi-kolusi dan nepotisme; 4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah; 5. Mewujudkan kebebasan pers; dan 6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Selang dua puluh satu tahun pasca demonstrasi Reformasi 1998, mahasiswa kembali mengadakan demonstrasi dengan hashtag-nya “#ReformasiDikorupsi”, kemudian mengusung 7 desakan, meliputi:
- Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, Pertanahan, Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan, mendesak pembatalan UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU Sumber Daya Alam, mendesak disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Batalkan pimpinan KPK bermasalah;
- Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil;
- Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera;
- Hentikan kriminalisasi aktivis;
- Hentikan pembakaran hutan dan pidanakan korporasi pembakaran hutan; dan
- Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM.
Selanjutnya yang terbaru ini, demonstrasi yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 yang terjadi selama berhari-hari menghasilkan pula aspirasi dalam wujud tuntutan-tuntutan, antara lain: 1. Sahkan RUU Perampasan Aset, 2. Turunkan gaji dan tunjangan DPR, 3. Tetapkan KPI (Key Performance Indicator) bagi anggota DPR, 4. Reformasi DPR, 5. Audit BUMN, 6. Batalkan rencana kenaikan pajak, 7. Bebaskan pihak yang ditangkap, 8. Kesejahteraan guru, 9. Reformasi kepolisian, 10. Usut tuntas kasus Affan Kurniawan, 11. Copot anggota DPR yang menghina rakyat, dan 12. Reformasi syarat anggota DPR.
















