Dewan Pers Diminta Tindak Pemberitaan Berbasis Stigma Terhadap Anak
Terbaru

Dewan Pers Diminta Tindak Pemberitaan Berbasis Stigma Terhadap Anak

Ada yang luput menyamarkan identitas anak dalam pemberitaan. Seperti keharusan menyamarkan identitas anak, bukan malah menarasikan stigma.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Staff Khusus Perlindungan Anak & Advokasi, ChildFund Indonesia Reny Haning, menambahkan sebagian pemberitaan yang beredar telah melanggar prinsip perlindungan anak, utamanya anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya media berperan penting menghadirkan rasionalisasi kepada kemarahan publik atas kasus ini. Sekalipun terlibat sebagai pelaku tindak pidana, anak harus tetap dijamin hak atas perlindungannya.

“Bukan malah media menjadi sumber munculnya stigma terhadap anak,” ujarnya.

Tak sekedar terkait sidang pembacaan putusan, Reny melihat sejak awal perkara ini stigma terhadap anak tergolong masif dilakukan media. Misalnya identitas sekolah sudah diketahui publik. Identitas anak disebut dalam beberapa bentuk kata ganti seperti ‘mantan pacar’ yang membuat tak ada upaya yang berarti untuk secara serius menyamarkan identitas anak. Bahkan diantara narasinya tersebut, juga ada yang melecehkan berbasis gender anak.

Reny menegaskan identitas anak yang tidak dirahasiakan dalam pemberitaan melanggar pasal 19 UU 11/2012 yang menyatakan adanya kewajiban merahasiakan identitas anak. Pasal 61 UU 11/2012 menegaskan sekalipun sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, namun, kerahasiaan identitas anak tetap harus dijaga dengan tidak menunjukkan gambar dan hanya menggunakan inisial.

Pasal 97 UU 11/2012 juga mengatur ancaman pidana terkait pelanggaran kerahasiaan identitas anak. Lebih lanjut dalam konteks jurnalistik, Reny mengingatkan pemberitaan yang menyebutkan secara langsung identitas anak dan tidak dengan itikad baik merahasiakan identitas ini, juga melanggar Peraturan Dewan PERS No. 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Poin pertama peraturan itu menyatakan kewajiban wartawan merahasiakan identitas anak, khususnya anak yang ada di dalam sistem peradilan pidana, termasuk ketika dirinya dijatuhi pidana.

Perwakilan Wahana Visi Indonesia Junito Drias, mengatakan berdasarkan berbagai hal itu koalisi meminta Dewan Pers mengambil langkah terhadap media yang secara terang-terangan melakukan stigma terhadap riwayat seksual anak, yang seharusnya bisa dilihat sebagai dugaan terjadinya kekerasan. Dewan Pers dapat segera membuat pernyataan resmi terkait dengan sikap media berkaitan dengan kasus ini.

“Menindaklanjuti dengan memeriksa dan memberikan sanksi kepada media-media yang melakukan pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait