Transformasi kelembagaan hukum menjadi aspek krusial jika ingin memperkuat ketahanan pangan, sebagaimana yang menjadi agenda pemerintahan Presiden Prabowo. Jika kelembagaan hukum semakin kuat dan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka ketahanan pangan juga akan meningkat. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Omas Bulan Samosir, menyoroti hubungan erat antara kelembagaan hukum, ketahanan pangan, dan dinamika kependudukan.
“Pemenang Nobel Ekonomi 2024 menunjukkan bahwa kelembagaan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, kelembagaan hukum yang kuat akan memperkuat ketahanan pangan suatu negara,” paparnya dalam NGOBRAS (Ngobrol Santai Bahas Konstitusi) yang diselenggarakan oleh STIH IBLAM, Senin (3/2).
Ia juga mengutip data dari Rule of Law Index yang menunjukkan bahwa negara dengan supremasi hukum yang lebih baik cenderung memiliki indeks ketahanan pangan yang lebih tinggi. Namun, ia mencatat bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ketahanan pangan belum secara eksplisit disebutkan sebagai prioritas utama, meskipun aspek kelembagaan hukum telah dicantumkan.
Baca Juga:
- Mendorong Presiden Terbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional
- Ingat! Ada Sanksi Hukum Bila Menjual Minyak Goreng Diatas Harga Eceran Tertinggi
Dalam analisisnya, Prof. Omas merujuk pada beberapa indikator global dan nasional. Untuk kelembagaan hukum, Indonesia memiliki Indeks Kelembagaan Hukum yang disusun oleh Bappenas pada 2021, namun masih terbatas pada tingkat nasional. Sementara itu, ketahanan pangan diukur melalui Global Food Security Index yang mencakup aspek keterjangkauan, ketersediaan, kualitas, serta keberlanjutan pangan.
“Hasil analisis menunjukkan bahwa semakin baik kelembagaan hukum suatu negara, semakin baik pula ketahanan pangannya,” ujar Prof. Omas. Namun, pada tingkat provinsi, hubungan antara kelembagaan hukum dan ketahanan pangan justru menunjukkan pola negatif.
“Semakin tinggi angka kejahatan atau semakin banyak desa tertinggal, semakin rendah ketahanan pangannya. Ini menunjukkan bahwa kelembagaan hukum masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
















