Dorong Layanan Hukum Strategis Masyarakat, Gubernur Sulteng Terbitkan SE Posbankum
Terbaru

Dorong Layanan Hukum Strategis Masyarakat, Gubernur Sulteng Terbitkan SE Posbankum

Memastikan seluruh kabupaten dan kota bergerak cepat agar Posbakum hadir di desa/kelurahan, serta layanan hukum agar segera berjalan efektif.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Sebagai informasi, per Juni 2025, sebanyak 97 Posbakum telah terbentuk dan aktif di Sulteng. Serta, terdapat 18 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan aktif memberikan layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Apa Kata AIlex:

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur secara komprehensif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Berikut penjelasan aturan terkait Posbakum Pengadilan:

Definisi dan Tujuan

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu secara ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Tujuan utama Posbakum adalah meringankan beban biaya, meningkatkan akses keadilan, serta memberikan kesempatan memperoleh informasi dan konsultasi hukum (Pasal 3).

Penerima Layanan

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dapat menerima layanan Posbakum, baik sebagai penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa, maupun saksi (Pasal 22 ayat (1) dan (3)).

Ketidakmampuan dibuktikan dengan SKTM, surat keterangan tunjangan sosial, atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang disetujui petugas Posbakum (Pasal 22 ayat (2)).

Jenis Layanan

Layanan yang diberikan meliputi: pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau advokat yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Pasal 25).

Prosedur Pengajuan

Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah memenuhi syarat, pemohon dapat langsung menerima layanan (Pasal 32 ayat (1)-(2)).

Jika tidak sanggup membayar biaya perkara, petugas Posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan ke Ketua Pengadilan (Pasal 32 ayat (4)).

Pemberi Layanan

Pemberi layanan di Posbakum adalah Advokat, Sarjana Hukum, atau Sarjana Syariah yang berasal dari lembaga pemberi layanan yang bekerjasama dengan Pengadilan (Pasal 1 ayat (7), Pasal 26, dan Pasal 27).

Lembaga pemberi layanan harus berbadan hukum, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan, memiliki pengalaman, minimal satu advokat, dan staf minimal Sarjana Hukum/Syariah (Pasal 27).

Kewajiban dan Larangan

Pemberi layanan wajib memberikan layanan profesional, bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, dan melindungi kelompok rentan (Pasal 28).

Dilarang membedakan perlakuan, melakukan diskriminasi, memberikan informasi tanpa dasar hukum, menerima imbalan dari penerima layanan, atau menjamin kemenangan perkara (Pasal 30).

Pembiayaan

Seluruh biaya layanan Posbakum dibebankan pada anggaran negara melalui Mahkamah Agung (Pasal 6).

Imbalan jasa bagi pemberi layanan diatur berdasarkan lamanya waktu layanan dan jumlah petugas, ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai standar biaya (Pasal 34).

Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan, dengan pencatatan dan pelaporan rutin (Pasal 36 dan Pasal 37).

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan hingga pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan (Pasal 31).

Dengan demikian, Posbakum Pengadilan merupakan instrumen penting untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan pengaturan yang jelas mengenai penerima, jenis layanan, prosedur, pemberi layanan, pembiayaan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info