Dorong Layanan Hukum Strategis Masyarakat, Gubernur Sulteng Terbitkan SE Posbankum
Terbaru

Dorong Layanan Hukum Strategis Masyarakat, Gubernur Sulteng Terbitkan SE Posbankum

Memastikan seluruh kabupaten dan kota bergerak cepat agar Posbakum hadir di desa/kelurahan, serta layanan hukum agar segera berjalan efektif.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Guna menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Fasilitas Kegiatan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan.

Anwar memastikan dengan adanya surat edaran ini, seluruh kabupaten dan kota bergerak cepat agar Posbakum hadir di desa/kelurahan, serta layanan hukum agar segera berjalan efektif. “Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terhalang oleh jarak dan biaya dalam memperoleh keadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (3/10/2025).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut program strategis pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), yang dikeluarkan secara resmi pada 1 Oktober 2025.

Anwar menginstruksikan agar pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk sentra layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual yang ditempatkan di Bagian Hukum  Sekretariat Daerah atau perangkat daerah terkait. Selain itu, pemerintah daerah setempat diminta menetapkan agen layanan melalui keputusan kepala daerah.

Baca juga:

Kemudian menyusun standar operasional prosedur yang dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Sulteng, dan memfasilitasi pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan.

"Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan kota dengan camat, lurah, kepala desa, dan Kanwil Kemenkum Sulteng dioptimalkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif," tegasnya.

Nantinya, setiap daerah pun diwajibkan melaporkan capaian pembentukan Sentra Layanan dan Posbakum kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy pun menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya surat edaran itu dijadikan sebagai payung koordinasi penting dalam mempercepat pemerataan layanan hukum di Sulteng.

Keberadaan layanan ini pun akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Dia menyatakan siap memberikan pendampingan teknis, penyuluhan, serta monitoring agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai harapan.

"Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang keadilan yang benar-benar hadir di tengah rakyat," ujar Rakhmat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti mengingatkan kehadiran Posbakum perlu dipastikan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sesuai standar.

"Posbakum harus memiliki SOP yang jelas, memastikan layanan berjalan efektif, dan menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh keadilan serta peningkatan kesadaran hukum," ujarnya.

Posbakum pun diharapkan hadir bukan sebagai regulasi semata, melainkan kebutuhan nyata bagi masyarakat. Khususnya, warga miskin dan kelompok rentan yang masih sulit mendapatkan layanan hukum, baik karena biaya, keterbatasan informasi, maupun jarak.

Sebagai informasi, per Juni 2025, sebanyak 97 Posbakum telah terbentuk dan aktif di Sulteng. Serta, terdapat 18 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan aktif memberikan layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Apa Kata AIlex:

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur secara komprehensif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Berikut penjelasan aturan terkait Posbakum Pengadilan:

Definisi dan Tujuan

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu secara ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Tujuan utama Posbakum adalah meringankan beban biaya, meningkatkan akses keadilan, serta memberikan kesempatan memperoleh informasi dan konsultasi hukum (Pasal 3).

Penerima Layanan

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dapat menerima layanan Posbakum, baik sebagai penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa, maupun saksi (Pasal 22 ayat (1) dan (3)).

Ketidakmampuan dibuktikan dengan SKTM, surat keterangan tunjangan sosial, atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang disetujui petugas Posbakum (Pasal 22 ayat (2)).

Jenis Layanan

Layanan yang diberikan meliputi: pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau advokat yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Pasal 25).

Prosedur Pengajuan

Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah memenuhi syarat, pemohon dapat langsung menerima layanan (Pasal 32 ayat (1)-(2)).

Jika tidak sanggup membayar biaya perkara, petugas Posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan ke Ketua Pengadilan (Pasal 32 ayat (4)).

Pemberi Layanan

Pemberi layanan di Posbakum adalah Advokat, Sarjana Hukum, atau Sarjana Syariah yang berasal dari lembaga pemberi layanan yang bekerjasama dengan Pengadilan (Pasal 1 ayat (7), Pasal 26, dan Pasal 27).

Lembaga pemberi layanan harus berbadan hukum, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan, memiliki pengalaman, minimal satu advokat, dan staf minimal Sarjana Hukum/Syariah (Pasal 27).

Kewajiban dan Larangan

Pemberi layanan wajib memberikan layanan profesional, bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, dan melindungi kelompok rentan (Pasal 28).

Dilarang membedakan perlakuan, melakukan diskriminasi, memberikan informasi tanpa dasar hukum, menerima imbalan dari penerima layanan, atau menjamin kemenangan perkara (Pasal 30).

Pembiayaan

Seluruh biaya layanan Posbakum dibebankan pada anggaran negara melalui Mahkamah Agung (Pasal 6).

Imbalan jasa bagi pemberi layanan diatur berdasarkan lamanya waktu layanan dan jumlah petugas, ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai standar biaya (Pasal 34).

Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan, dengan pencatatan dan pelaporan rutin (Pasal 36 dan Pasal 37).

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan hingga pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan (Pasal 31).

Dengan demikian, Posbakum Pengadilan merupakan instrumen penting untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan pengaturan yang jelas mengenai penerima, jenis layanan, prosedur, pemberi layanan, pembiayaan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info