DPP KAI Kunjungi Peradi SAI Tingkatkan Kerja sama Diantara Organisasi Advokat
Terbaru

DPP KAI Kunjungi Peradi SAI Tingkatkan Kerja sama Diantara Organisasi Advokat

Hubungan antar organisasi advokat harus terus diperkuat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Ia melanjutkan, meski secara tekstual pada UU 18/23 menyebutkan advokat adalah Penegak Hukum, tapi "pujian" tersebut sebaiknya tidak membuat para advokat terlena. "Karena sesungguhnya tiada kuasa yang bisa kita banggakan dan tiada pula kewenangan yang kita pegang jika dibandingkan dengan kuasa & kewenangan yang APH lain miliki," tegas Heru. 

Pheo M Hutabarat yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa antara KAI dan Peradi SAI akan melaksanakan berbagai kerja sama antar organisasi secara lebih lanjut. 

"Kedepan, telah disepakati untuk dilaksanakannya kerjasama lebih lanjut, antara lain bantuan bersama atas kriminalisasi advokat, Dewan Kehormatan Bersama, hingga pertukaran pengajar dalam program PKPA dalam rangka peningkatan kapabilitas organisasi advokat," jelas Presidium Pheo. 

Hukumonline juga telah mengonfirmasi pertemuan ini kepada Pheo. Menurutnya pertemuan ini sifatnya silaturahmi dan upaya kerjasama diantara dua organisasi advokat saat ini exist di masyarakat profesi advokat. 

Saat ditanya mengenai kerjasama lebih lanjut, Theo mengaku hal itu memang menjadi komitmen kedua organisasi. "Rencana follow up akan bertemu lagi untuk meningkatkan kerjasama dengan menjajaki pembuatan MOU diantara kedua OA," tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info