Bagi Poengky, langkah yang dapat dilakukan Polri antara lain dengan meningkatkan status unit PPA menjadi direktorat di level Bareskrim Mabes Polri, Polda, dan Polres. Upaya peningkatan status unit PPA menjadi direktorat tersendiri menjadi keinginan kuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dalam upaya memberi pelayanan terbaik dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak.”
Tak hanya soal peningkatan status PPA, mengubah, dan meningkatkan cara pandang anggota Polri agar sensitif gender. Dengan demikian, tak lagi terjadi tindak pidana TPKS yang dilakukan oknum anggota kepolisian. Poengky mengingatkan penyidik dan anggota yang bertugas di lapangan meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak agar tidak menjadi korban TPKS.
Perempuan yang berlatar belakang aktivis HAM itu berharap dibuatnya panduan maupun pedoman setingkat peraturan polisi (Perpol) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya Perpol khusus tersebut menjadi rujukan dalam penyelidikan dan penyidikan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Tak hanya itu, perlu pula menambah penyelidik dan penyidik perempuan dengan dibekali pengetahuuan, pengalaman dan sertifikat keahlias dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Khususnya, kasus-kasus TPKS,” ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasetyo menilai apresiasi tinggi terhadap lahirnya UU TPKS. Dengan adanya UU TPKS, penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan penyidik dapat menjerat siapapun yang terbukti melakukan TPKS. Polri pun bakal mempercepat pembentukan unit PPA menjadi direktorat khusus di Bareskrim yang nantinya sampai pada level Polres.