Ego Politik-Institusional dan Masa Depan Pemilu
OPINI

Ego Politik-Institusional dan Masa Depan Pemilu

Momen pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus dibaca sebagai ujian kepemimpinan konstitusional: apakah memilih mempertahankan ego atau memastikan keberlanjutan demokrasi melalui kepatuhan penuh terhadap putusan MK? Putusan MK itu membuka peluang penataan pemilu secara lebih rasional dan memperkuat akuntabilitas lokal. Namun, peluang itu dapat diwujudkan jika ego politik-institusional ditertibkan.

•Bacaan 7 Menit
FL
Penulis Opini

Pertama, soal masa transisi anggota DPRD dan norma peralihannya. Sebagian pihak menganggap pemisahan pemilu menciptakan kerumitan, terutama menyangkut masa jabatan DPRD. Untuk kepala daerah, penunjukan penjabat (Pj.) masih memungkinkan. Namun untuk DPRD, tidak mungkin diterapkan pola serupa. MK menyadari betul soal ini. Maka dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan bahwa penentuan masa transisi merupakan wewenang pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering), khususnya dalam merumuskan norma peralihan (transitional clauses) terkait masa jabatan anggota DPRD. Sekadar contoh, rumusan norma peralihan dapat berbunyi:

“Anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tetap menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota hasil Pemilihan Umum berikutnya berdasarkan Undang-Undang ini.”

Jika disepakati, rumusan di atas merupakan bentuk constitutional engineering yang diperlukan. Intinya, sepanjang dirumuskan sesuai kerangka putusan MK, konstitusionalitas norma tersebut aman karena "dijamin" oleh MK.

Model transisi semacam itu bukan hal baru. Republik Korea dan Jepang pernah mempraktikkan. Republik Korea menerapkannya pasca-amandemen Konstitusi 1987. Ketika pemilu 1988 dipercepat meskipun masa jabatan anggota parlemen hasil pemilu 1985 belum berakhir. Tujuannya untuk menyelaraskan siklus pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Jepang juga pernah melakukan hal serupa. Pemilu 1949 dipercepat hanya dua tahun setelah pemilu 1947 guna menormalkan sistem politik pasca-perang. Termasuk pula, reformasi 1993 yang mengakhiri masa jabatan parlemen Jepang lebih cepat untuk menerapkan sistem pemilu baru.

Penyesuaian siklus pemilu di Korea dan Jepang diterima publik karena ada konsensus elite yang kuat, komunikasi transparan mengenai tujuan reformasi, dan tidak ada kesan perubahan menguntungkan pihak tertentu. Sebaliknya di Indonesia, perubahan jadwal pemilu sering dicurigai sebagai manuver politik karena ego politik–institusional membuat elite terfragmentasi. Jika ego dibiarkan, penyesuaian transisi pemilu akan sulit diterima publik dan berpotensi memicu resistensi politik.

Secara prinsip, praktik di kedua negara itu menunjukkan bahwa penyesuaian siklus pemilu dengan meknanisme transisi boleh dilakukan. Dengan praktik itu, paling tidak ada preseden dan legitimasi bahwa penyesuaian masa jabatan anggota DPRD bukan pelanggaran UUD, melainkan bagian dari rekayasa konstitusional yang sah dan lazim.

Kedua, menutup ruang pilkada melalui DPRD. Belakangan kencang lagi suara agar pilkada kembali ke DPRD. Dalihnya klasik: biaya tinggi, efektivitas rendah, serta merujuk pada tafsir Pasal 18B UUD 1945 mengenai "pemilihan secara demokratis". Sejumlah pakar juga merujuk tafsir dalam putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang masih membuka opsi antara pilkada langsung dan tidak langsung. Tapi bagi Penulis, tafsir itu sudah tidak relevan. Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dengan tegas menyatakan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memperkuat posisi itu. Asas lex posterior derogat legi priori membuat tafsir lama tidak dapat lagi digunakan dalam diskursus kontemporer.

Halaman selanjutnya:Karena itu, peluang pilkada...
pemilupemilihan umumputusan mk
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info