Manifestasi Ego Politik dan Institusional
Mengenai tudingan bahwa putusan MK melanggar UUD, hal ini pernah Penulis bahas dalam tulisan di Hukumonline berjudul "MK: Textual Meaning vs Melanggar UUD" (24 Juli 2025). Intinya, dalam konteks judicial review, MK berwenang menafsirkan konstitusi, termasuk memberi makna baru terhadap norma konstitusi (textual meaning). Bahwa makna baru bisa menimbulkan kontroversi, benar. Namun tidak berarti MK melanggar UUD.
Pemberian makna baru berarti makna sebelumnya ditinggalkan secara konstitusional. Jadi, tidak ada pelanggaran UUD. Yang terjadi ialah pembaruan makna konstitusional. Makanya, konstitusi dipahami jangan semata-mata tekstual atau original meaning, tetapi juga memahami tujuan (purposive) konstitusi. Mengatakan MK melanggar UUD lebih mencerminkan upaya menguasai narasi publik agar putusan MK dianggap keliru. Ujungnya nanti hanya akan memperpanjang daftar putusan MK yang tidak dilaksanakan, terutama putusan non-self-implementing yang membutuhkan revisi atau pembentukan undang-undang baru. Menurut Harari dan Arifin (2025), sebanyak 63 putusan (19,27%) dari 327 putusan MK dengan amar dikabulkan sebagian atau seluruhnya sepanjang 2004–2024 tidak ditindaklanjuti pembentuk undang-undang. Ini menunjukkan pola non-compliance sistematis yang sekaligus menandakan peran ego politik-institusional.
Dalam kajian politik kelembagaan, ego politik–institusional bukan sekadar sikap subjektif elite, tetapi merupakan bagian dari institutional self-interest. Literatur klasik mengenai birokrasi dan institusi (Niskanen, 1971; Moe, 1990) menunjukkan bahwa setiap lembaga negara memiliki kecenderungan mempertahankan kewenangan, sumber daya, dan pengaruh politiknya. March dan Olsen (1984) menyebutnya sebagai logic of appropriateness yakni kecenderungan aktor bertindak sesuai kepentingan dan identitas institusional yang ingin dipertahankan. Dalam konteks inilah, resistensi terhadap putusan MK bukan semata persoalan hukum normatif, melainkan konsekuensi dari dinamika self-preservation lembaga negara ketika berhadapan dengan redistribusi kekuasaan yang ditimbulkan oleh tafsir konstitusional baru.
Di titik ini, teori Mark Tushnet (2008) mengenai strong-form review dan weak-form review menjadi relevan. Tushnet membedakan strong-form dan weak-form review berdasarkan hubungan antara lembaga politik dan pengadilan yang tidak pernah statis. Bahkan, dalam sistem strong-form review, efektivitas pengadilan bergantung pada dua variabel: (1) political support structure yaitu tingkat dukungan elite; dan (2) compliance incentives yaitu sejauh mana biaya politik untuk mengabaikan putusan pengadilan dirasakan cukup tinggi. Ketika kedua variabel melemah, praktik strong-form review merosot menjadi weak-form practice. Contohnya, putusan final dan mengikat namun tetap dinegosiasikan alih-alih dipatuhi. Bahkan, karena MK tak punya instrumen pemaksa, ruang negosiasi beralih menjadi ruang perlawanan. Ini yang disebut strong-form on paper, weak-form in practice.
Pandangan Tom Ginsburg (2003) cocok untuk melengkapi. Ginsburg menyatakan bahwa pengadilan konstitusi lahir dari dua logika: insurance theory, pengadilan dibentuk sebagai asuransi politik, dan operation constraints, bahwa operasionalnya dibatasi oleh tingkat dukungan elite. Keberhasilan pengadilan konstitusi, kata Ginsburg, bergantung pada two-level constraints: dukungan elite pada fase pembentukan (ex ante) dan dukungan politik pada fase operasional (ex post). Dalam banyak kasus, pengadilan konstitusi mengalami “penurunan dukungan ex-post” ketika putusannya mulai mengganggu kalkulasi elektoral atau distribusi kewenangan. Fenomena inilah yang menjelaskan mengapa MK sering dihadapkan pada negotiated compliance, putusan diakui secara formal, tetapi dipatuhi secara selektif berbasis kalkulasi politik.
Menurut Ginsburg, pengadilan konstitusi yang kuat selalu memiliki sustained coalition of support, koalisi elite yang merasa diuntungkan oleh keberadaan pengadilan. Ketika koalisi melemah, pengadilan menghadapi risiko delegitimasi fungsional. Pola ini tampak pada hubungan pembentuk undang-undang dengan MK: selama putusan MK menguntungkan atau netral, dukungan diberikan. Namun saat putusan mengancam stabilitas politik atau mengurangi kontrol, muncul post-hoc constraint withdrawal yakni pelemahan dukungan operasional terhadap MK. Ringkasnya, putusan MK diterima sepanjang tidak menyinggung kepentingan elite. Namun ditolak atau diabaikan ketika menuntut redistribusi kewenangan atau mengubah kalkulasi elektoral. Di titik ini ego institusional bekerja.
Masa Depan Pemilu dan Tantangan Transisi
Pemisahan pemilu sejatinya mendorong rasionalisasi politik daerah. Pemilu lokal yang tidak berbarengan dengan pemilu nasional memberi kesempatan isu-isu lokal tampil dominan tanpa tereduksi atau terdistorsi polarisasi politik. Namun keberhasilannya bergantung pada disiplin legislasi. Jika ego politik dan institusional dapat disingkirkan, legislasi masa depan pemilu sesuai putusan MK tidaklah rumit. Ada dua isu strategis yang perlu dipastikan.
















