Sudah hampir 8 bulan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutus penyelenggaraan pemilu tidak lagi serentak lima kotak, melainkan dipisah antara pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat lokal. Boleh dikatakan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini merupakan perubahan arsitektur elektoral paling spektakuler sejak Pemilu 2004. Dalam putusan itu, MK membelah dua desain arsitektur elektoral: pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Pemilu lokal diselenggarakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Putusan ini merupakan koreksi konstitusional terhadap pengalaman pemilu serentak 2019 dan 2024 yang membuahkan electoral overload. Beban kerja penyelenggara sangat berat. Di sisi pemilih, lima surat suara dengan daftar calon yang panjang terbukti menyulitkan pilihan politik rasional. Sementara bagi peserta pemilu, kompetisi simultan di lima level elektoral mengaburkan fokus dan mengakibatkan kampanye yang lebih condong bersifat nasional ketimbang lokal.
Tiga Respon
Menariknya, sejak itu muncul beragam respon terhadap putusan MK. Sekurang-kurangnya ada tiga kelompok respon. Pertama, kelompok yang setuju. Alasannya sejalan dengan pertimbangan MK: pemisahan pemilu dinilai mampu mengurai kerumitan teknis dan beban penyelenggara, memperkuat konsentrasi peserta pemilu dalam mempersiapkan kandidat terbaik, dan membantu pemilih lebih fokus menentukan pilihan.
Kedua, kelompok yang menolak. Walau UUD 1945 tidak memberi ruang, penolakan tetap muncul. MK dianggap melampaui wewenang, melanggar UUD 1945, dan dinilai menyerobot kewenangan pembentuk undang-undang. Kritik ini merujuk pada konsep juristocracy Ran Hirschl (2004) yakni ketika keputusan politik justru ditentukan oleh hakim (the rule of judges).
Ketiga, kelompok pragmatis. Kelompok ini menganggap putusan MK mengandung dilema konstitusional. Jika dilaksanakan melanggar Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; jika tidak dilaksanakan, melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Karena itu, mereka memilih menunggu dan mengkaji lebih lanjut.
Ketiga respon tersebut menunjukkan dua hal. Pertama, belum adanya konsensus konstitusional (constitutional consensus)di antara elite mengenai arah desain demokrasi ke depan. Perbedaan respon mengkonfirmasi bahwa konsensus konstitusional pasca-amandemen UUD 1945 masih parsial, terutama soal relasi pembentuk undang-undang dengan MK. Kedua, tampak jelas ego politik dan egoinstitusional memainkan peran signifikan. Ego politik merujuk pada preferensi aktor politik untuk mempertahankan keuntungan elektoralnya. Adapun ego institusional mencerminkan kecenderungan lembaga negara mempertahankan jangkauan kewenangan dan kontrolnya atas kebijakan negara.
Keduanya menjelaskan mengapa putusan MK sering diperlakukan sebagai gangguan politik, bukan sebagai otoritas final konstitusi. Itulah penting dan menariknya mengemukakan relasi ego dengan respon dan implementasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
















