Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) telah menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam berbagai sektor—eksekutif, legislatif, hingga yudikatif—banyak penyelenggara negara yang tersangkut kasus hukum karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau kerabatnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa KKN bukan sekadar persoalan individu, melainkan gejala sistemik yang mengancam integritas dan legitimasi negara.

Masyarakat tentunya menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai respons terhadap hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR ini menegaskan prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara: bebas dari praktik KKN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
TAP MPR tersebut kemudian menjadi landasan konstitusional bagi lahirnya dua undang-undang penting yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam praktiknya, penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan hukum hampir selalu dijerat dengan delik korupsi. Sangat jarang, digunakan delik kolusi dan nepotisme, meskipun keduanya memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yakni dalam Pasal 21 dan Pasal 22 yang menegaskan sebagai berikut :
Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Pasal 22
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Hal ini menimbulkan pertanyaan: di manakah yurisdiksi hukum atas delik kolusi dan nepotisme? Apakah termasuk ranah peradilan umum, ataukah menjadi yurisdiksi peradilan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor)?
















