Eksistensi dan Yurisdiksi Delik Kolusi dan Nepotisme dalam Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia
OPINI

Eksistensi dan Yurisdiksi Delik Kolusi dan Nepotisme dalam Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kolusi dan nepotisme bukan hanya persoalan moralitas, tetapi merupakan delik hukum yang memiliki basis yuridis untuk diproses secara legal sebagai bagian dari yurisdiksi (kewenangan mengadili) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

•Bacaan 5 Menit

Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) telah menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam berbagai sektor—eksekutif, legislatif, hingga yudikatif—banyak penyelenggara negara yang tersangkut kasus hukum karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau kerabatnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa KKN bukan sekadar persoalan individu, melainkan gejala sistemik yang mengancam integritas dan legitimasi negara.

Angelo Emanuel Flavio Seac dan I Made Agus Mahendra Iswara. Foto: Istimewa
Angelo Emanuel Flavio Seac dan I Made Agus Mahendra Iswara. Foto: Istimewa

Masyarakat tentunya menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai respons terhadap hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR ini menegaskan prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara: bebas dari praktik KKN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

TAP MPR tersebut kemudian menjadi landasan konstitusional bagi lahirnya dua undang-undang penting yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam praktiknya, penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan hukum hampir selalu dijerat dengan delik korupsi. Sangat jarang, digunakan delik kolusi dan nepotisme, meskipun keduanya memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yakni dalam Pasal 21 dan Pasal 22 yang menegaskan sebagai berikut :

Pasal 21

Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

Pasal 22

Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

Hal ini menimbulkan pertanyaan: di manakah yurisdiksi hukum atas delik kolusi dan nepotisme? Apakah termasuk ranah peradilan umum, ataukah menjadi yurisdiksi peradilan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor)?

nepotismekorupsipemberantasan korupsi
I Made Agus Mahendra Iswara

Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info