Filosofi UU ITE Mestinya Dikembalikan Awal Pembentukan
Berita

Filosofi UU ITE Mestinya Dikembalikan Awal Pembentukan

Pemerintah diminta untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama-sama.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai filosofi dan tujuan dibuatnya UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

"Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE semestinya perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik dan hak-hak konsumen terlindungi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2/2021) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, filosofi dibuatnya UU ITE untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia menilai dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif. Menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

"Sehingga penegakan hukum penerapan UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran, kegamangan, dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," kata dia. (Baca Juga: Sejumlah Alasan Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya Perlu Dicabut dari UU ITE)

Politikus PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak. Selain itu, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan menggunakan UU ITE.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait