Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat sipil maupun organisasi masyarakat terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Pada tahun 2021 yang lalu, Gubernur Anies Baswedan hingga Presiden Joko Widodo digugat terkait kualitas polusi udara di DKI Jakarta.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan terdakwa telah melanggar hukum dan mewajibkan Presiden untuk menetapkan standar kualitas udara ambien nasional untuk melindungi kesehatan manusia.
Sementara itu, pada penanganan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, pemerintah juga dapat digugat perdata atas kelalaian, kegagalan, dan ketidakseriusan dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
- Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan
- Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online
- Legislator Ini Sarankan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
Melalui gugatan tersebut, pemerintah dapat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat Indonesia. Bentuknya dapat dikompensasi dengan nominal tertentu atau membebaskan iuran listrik.
Gugatan tersebut diajukan bukan bertujuan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat.
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.