Hakim Agung Ini Tuangkan Teori dan Praktik Hukum Lingkungan Hidup dalam Sebuah Buku
Utama

Hakim Agung Ini Tuangkan Teori dan Praktik Hukum Lingkungan Hidup dalam Sebuah Buku

Kesimpulannya penegakan hukum lingkungan hidup tidak mudah karena kerap berbenturan antara pembangunan dengan mempertahankan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Prim Haryadi saat menyerahkan buku karyanya kepada Ketua MA M. Syarifuddin didampingi Ketua MK Anwar Usman, Jumat (1/4/2022). Foto: RES
Hakim Agung Prim Haryadi saat menyerahkan buku karyanya kepada Ketua MA M. Syarifuddin didampingi Ketua MK Anwar Usman, Jumat (1/4/2022). Foto: RES

Tidak banyak buku yang mengulas tentang teori dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sejumlah perkara terkait hukum lingkungan hidup. Salah satu buku yang membahas tentang hal tersebut yakni berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata yang ditulis oleh Hakim Agung, Prim Haryadi.

Prim mengatakan buku itu merupakan desertasinya 3 tahun lalu ketika dia menjalani studi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Kala itu, dia masih menjabat sebagai panitera muda perdata di Mahkamah Agung (MA) sekaligus Anggota Kelompok Kerja Lingkungan. Dia mengaku berpengalaman memutus 2 perkara lingkungan hidup yakni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan.

“Dari pengalaman itu yang membuat saya terdorong untuk menulis buku ini,” ujar Prim Haryadi dalam kegiatan acara peluncuran dan bedah buku berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca:

Prim menyebutkan lingkungan hidup adalah bagian dari HAM. Tapi praktiknya antara pembangunan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat sering berbenturan. Secara umum, buku tersebut memuat perpaduan antara teori lingkungan hidup dan praktiknya terutama yang tercermin dalam putusan pengadilan. Penegakan hukum lingkungan bisa menggunakan mekanisme TUN, pidana, dan perdata.

Dalam bukunya, Prim juga mengulas perihal hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia disertai putusan pengadilan dan sertifikasi hakim lingkungan hidup yang selama sudah berjalan di lingkungan peradilan. Menurutnya, Indonesia patut bersyukur karena punya perhatian terhadap hukum lingkungan hidup, salah satunya melalui penyelenggaraan sertifikasi hakim lingkungan.

Peran hakim sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan, bahkan beberapa putusan diantaranya bisa disebut fenomenal. Misalnya, dalam perkara gugatan Walhi terhadap PT Indorayon Utama tahun 1988. Perkara itu merupakan kali pertama pengadilan mengakui legal standing organisasi masyarakat sipil yang fokus di bidang lingkungan hidup.

Tags:

Berita Terkait