Akhmad menyebut beberapa kasus seperti yang dialami jurnalis Nurhadi di Surabaya tahun 2021 disekap dan dianiaya ketika meliput kasus korupsi. Jurnalis Sulawesi Barat, Demas Laira, tewas setelah menulis berita dugaan korupsi. Tahun 2023, jurnalis di Banyuwangi dijerat pencemaran nama baik meskipun Dewan Pers telah menyatakan berita yang dihasilkannya masuk kategori produk jurnalistik.
“PWI menyimpulkan bahwa Pasal 8 tetap penting dan konstitusional, namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar perlindungan hukum bagi wartawan tidak berhenti di tataran normatif,” tegasnya.
Akhmad menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam menangani laporan terhadap wartawan. Pasal 8 UU Pers bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan Pers sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD 1945.
Mahkamah diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade. Kemerdekaan pers tidak akan berarti tanpa keselamatan wartawan dan perlindungan wartawan tidak akan kuat tanpa komitmen negara.
Giliran Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana memberi keterangan. Bayu menilai petitum permohonan pemohon kabur dan tidak jelas. Dalam permohonan, pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir bertentangan secara bersyarat (conditional unconstitutional) dengan UUD 1945 terhadap Pasal 8 UU 40/1999. Namun, petitum yang dicantumkan pemohon mengajukan Petitum alternatif yang sangat kabur dan tidak jelas.
Petitum angka 2 memiliki 2 alternatif yaitu tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers. Atau dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
Menurut Bayu apabila Mahkamah mengabulkan salah satu petitum dari 2 alternatif tersebut, akan berdampak luas kepada masyarakat. Yaitu tidak memberikan kepastian hukum mengenai standar petitum yang dibenarkan menurut hukum. Mengacu pada Peraturan Makamah Konstitusi No.2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang memberikan standar petitum pada permohonan pengujian UU.
















