Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers
Utama

Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers

Iwakum sebagai pemohon menilai tidak ada perlindungan bagi jurnalis. PWI dan AJI menilai masalahnya bukan pada norma UU Pers tapi implementasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” usulnya.

Pasal 8 UU 40/1999 instrumen jaminan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya, baik mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Artinya, tidak hanya soal tuntutan pidana dan perdata, tetapi pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum saat wartawan mengalami gangguan, serangan, atau penghalang-halangan kerja jurnalistiknya. Ketentuan ini tidak bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945.

Bayu menegaskan persoalannya implementasi Pasal 8 dan UU 40/1999 Pers belum ditegakkan, khususnya oleh pemerintah. Jurnalis dalam menjalankan profesinya melalui beberapa tahapan. Mulai dari mengumpulkan informasi, melakukan wawancara, mengambil gambar, menelusuri dokumen, sampai menulis atau mengedit video, hingga mempublikasikan berita. Perlindungan hukum seharusnya dilaksanakan sejak mengumpulkan informasi hingga publikasi berita.

“Tidak hanya sampai di sini, perlindungan hukum juga diberikan setelah berita sudah dipublikasikan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info