Mendengar jawaban Nazar, ketua majelis Tati Hardiyanti geram. Menurut dia, jika mau dibilang profesional seharusnya seorang isteri tidak boleh campur tangan terhadap laporan keuangan perusahaan yang dimiliki suaminya. “Boleh isteri melihat, tapi kalau sudah jadi hak pribadi, seperti gaji suami, bukannya keuangan perusahaan,” kata Tati.
Terkait proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Nazar menegaskan bahwa isterinya tak pernah memiliki peran di dalamnya. Menurut dia, hal tersebut dibuktikan dengan tak ada dari pihak Kemenkakertrans, seperti panitia lelang, pimpinan proyek yang mengenal Neneng. “Semua yang tangani proyek ini adalah Rosa,” tukas Nazar.
Di saat yang bersamaan, terdapat saksi lain. Dia adalah Ivan, mantan karyawan PT Anugerah Nusantara. Dalam kesaksiannya, Ivan mengatakan bahwa, Neneng pernah mewawancarai dirinya saat melamar pekerjaan. Wawancara tersebut terjadi ada tahun 2008 dan berlangsung di apartemen di bilangan Rasuna.
Saat diwawancarai Neneng, Ivan mengaku melakukan negosiasi gaji. Ia meminta gaji perbulannya Rp2,5 juta, tapi Neneng menawar menjadi Rp2 juta perbulannya. Usai diwawancarai terdakwa, keesokan harinya Ivan kembali diwawancara. Kali ini yang pewawanca adalah Nazar.
Substansi wawancara dengan Nazar terkait masalah perpajakan. Usai diwawancara Nazar, tak lama kemudian Ivan pun dinyatakan lulus bekerja oleh Human Resource Development (HRD). “Saya diterima sebagai tax accounting, atasan langsung saya terdakwa, owner-nya Pak Nazar,” pungkasnya.
















