Hapus Hak Suara Kreditor, Hakim Pengawas Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Terbaru

Hapus Hak Suara Kreditor, Hakim Pengawas Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap hakim pengawas PN Surabaya. Saat ini KY tengah menelaah laporan tersebut, apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo. Foto: YOZ
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo. Foto: YOZ

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Gunawan Tri Budiono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelapor merupakan kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika (IED), yakni PT Jawa Pos, yang tengah bersidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.

Dalam penuturannya kepada Hukumonline, Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo mengatakan bahwa laporan itu merupakan buntut dari keputusan hakim pengawas yang menihilkan hak suara kliennya dalam PKPU IED. Adapun alasan yang disampaikan oleh Pengurus PKPU saat itu karena munculnya keberatan dari kreditor lain, di mana PT Jawa Pos sebagai kreditor konkuren memiliki saham sebesar 45 persen pada termohon PKPU. Sehingga dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan serta persekongkolan antar kreditor dan debitor.

“Kan lucu. Utangnya diakui, tapi hak suaranya dihapus,” kata E.L Sajogo, Rabu (7/6).

Baca Juga:

E.L Sajogo menilai jika benar kreditor lain merasa keberatan atas tagihan kliennya maka seharusnya keberatan tersebut diajukan dalam forum rapat verifikasi dan forum kreditor agar menjadi lebih transparan, adil, dan wajar, serta pihaknya memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan. Namun sayangnya, E.L Sajogo mengaku pihaknya tidak pernah menerima keberatan atau bantahan dari pihak manapun, baik secara lisan maupun tulisan.

“Namun Tim Pengurus justru mengakomodir keberatan yang tidak sah dengan menihilkan hak suara PT Jawa Pos dalam proses pemungutan suara terhadap proposal perdamaian debitor,” jelas E.L Sajogo.

Menihilkan hak suara PT Jawa Pos, lanjut E.L Sajogo, dinilai cukup berpengaruh secara signifikan terhadap proses voting. Mengingat nilai tagihan kliennya selaku kreditor konkuren cukup besar mencapai Rp404 miliar. Hapusnya hak kliennya dalam memberikan voting dikhawatirkan dapat mempengaruhi tercapainya homologasi dan dapat menyebabkan debitor jatuh dalam lubang pailit.

Selain itu, E.L Sajogo juga mempertanyakan alasan hakim pengawas melakukan perubahan daftar piutang secara sepihak pada 3 Mei 2023, setelah sebelumnya Tim Pengurus menetapkan daftar piutang sementara pada 15 Februari 2023, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia yang sebelumnya tercatat sebagai kreditor konkuren, dimasukkan ke dalam jenis tagihan separatis.

Padahal pada rapat kreditor tertanggal 21 Februari 2023, E.L Sajogo mengklaim bahwa hakim pengawas dengan tegas mengatakan penetapan piutang yang telah dikeluarkan tidak dapat diajukan keberatan lagi ataupun diubah di kemudian hari, serta berlaku selama dalam masa PKPU.

Tags:

Berita Terkait