Hari Keluarga, Korupsi Bantuan Keluarga Miskin, dan Korupsi Keluarga
Kolom

Hari Keluarga, Korupsi Bantuan Keluarga Miskin, dan Korupsi Keluarga

​​​​​​​Idealnya, sesama anggota keluarga khususnya keluarga pejabat publik/pemerintahan dan elite politik/ekonomi, tidak saling membantu mengkooptasi kebijakan dan dana rakyat.

Bacaan 6 Menit

Korupsi Keluarga

Terminologi korupsi keluarga mungkin masih terdengar asing. Korupsi keluarga (family corruption) secara sederhana adalah korupsi yang melibatkan anggota-anggota keluarga. Kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dalam pendekatan ini bisa mencakupnya. Uang dugaan hasil korupsi ditampung sanak famili dan/atau yayasan/perusahaan afiliasi keluarga seperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora.

Belakang ada kasus yang ditangani KPK bisa diidentifikasi sebagai korupsi keluarga yakni korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ia dibantu oleh menantunya Rezky Herbiono sebagai perantara suap dan gratifikasi. Tin Zuraidi, istrinya, berdasarkan informasi yang ada, diduga menerima aliran uang mencurigakan bernilai miliaran rupiah ke rekening pribadinya termasuk yang dipindahkan dari rekening Nurhadi. Hal ini semakin dikuatkan dengan profil keuangan TZ selama 2004-2009 bertambah signifikan yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya.

Tahun lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus istrinya, Encik Unguria terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Ismunandar berperan menjaga agar anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa tidak dipotong, sedangkan EU melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan.

Ada puluhan kasus lain yang menunjukan korupsi keluaga elite. Kasus-kasus tersebut diantaranya: (i) suap hakim PTUN Medan 2015 yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Susanti, istrinya; (ii) Korupsi dan pencucian uang Djoko Susilo yang turut melibatkan ketiga istrinya; (iii) Suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak, Banten oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chairi Wardana; (iv) Kasus Wisma Atlet yang menjerat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan istrinya; (v) Suap proyek pembangunan PLTU di Riau yang menjerat Eni Maulatti Saragih dan keponakannya;

(vi) Suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK 2015 oleh Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh; (vii) Suap sengketa Pilkada di MK 2013 dilakukan Budi Anton Aljufri Bupati Empat Lawang dan istrinya Suzanna Budi Anton; (viii) Korupsi dan pencucian terkait izin SPPL PT Tatar Kertabumi dari Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah; (ix) Korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Wuran di Kemenag 2011-2013 oleh eks Anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya; dan (x) Korupsi proyek sistem penyediaan air minum atau SPAM Lampung yang membelenggu satu keluarga yaitu Budi Suharto (ayah/suami) selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Eminda, Lily Sundarsih (istri/ibu), Irene Irma dan Yuliana (anak-anak).

Secara umum, modus korupsi yang melibatkan keluarga untuk menyamarkan atau mengaburkan kejahatan dan hasil kejahatan. Dalam kasus-kasus yang dijerat dengan UU TPPU misalnya, terdapat beberapa tipe modus seperti penempatan (placement), pelapisan (layering), dan penggabungan (integration). Uang hasil kejahatan dialirkan ke rekening-rekening bank milik keluarga untuk kemudian dikaburkan dengan pelbagai cara. Mulai dari membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, emas hingga pembelian sekuritas atau membeli polis asuransi atas nama keluarga.

Pada banyak korupsi keluarga, sulit dan/atau ragu-ragu aparat menjerat mereka. Ini diperlukan satu strategi yang tepat. Proses hukum (penyelidikan dan penuntutan) secara kumulatif terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan menjerat setiap pelaku yang terlibat. Namun, instrumen UU TPPU masih jarang dipergunakan. Data ICW per tahun 2019, dari total 1.125 orang terdakwa sepanjang tahun itu, penerapan UU TPPU hanya terhadap 8 orang terdakwa. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menilai sejak 2014 – 2020, tidak lebih dari 40 persen rekomendasi atau pemeriksaan analisis keuangan yang disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti menjadi TPPU tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Tags:

Berita Terkait