Ketika salah satu simpul itu mengalami kebuntuan, hukum dapat menjadi bagian dari masalah atau justru menjadi bagian dari penyelesaian. Karena itu, salah satu perubahan penting dalam pembangunan hukum menuju 2045 adalah kebutuhan untuk melihat hukum tidak hanya sebagai instrumen rule enforcement, tetapi juga sebagai problem solving mechanism.
Hal ini bukan berarti hukum harus mengalah terhadap kepentingan pembangunan. Juga bukan berarti pelanggaran dapat diselesaikan melalui kompromi. Sebaliknya, hukum yang mampu menyelesaikan masalah adalah hukum yang tetap menjaga batas yang jelas antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi pada saat bersamaan menyediakan mekanisme untuk keluar dari kebuntuan secara adil dan sah.
Kepastian Hukum dan Daya Gerak Investasi
Persoalan investasi bisa memberi ilustrasi. Menurut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang semester I-2026, realisasi investasi Indonesia telah mencapai sekitar Rp1.010 triliun dan menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja langsung. Di balik angka itu terdapat pabrik, pekerja, pemasok, pemerintah daerah, serta keluarga yang memperoleh penghasilan.
Namun, investasi tidak hanya membutuhkan modal. Investor juga bertanya apakah aturan dapat diprediksi, izin dapat diperoleh dalam waktu yang wajar, kontrak dihormati, dan sengketa dapat diselesaikan dengan cepat, efisien, dan bermartabat.
Meskipun pada akhirnya menghasilkan pihak yang menang di pengadilan, sebuah proyek yang terhenti dua atau tiga tahun karena menjadi perkara di hadapan hakim, akan menyebabkan aset menganggur, biaya meningkat, lapangan pekerjaan hilang, dan masyarakat kehilangan manfaat pembangunan. Secara yuridis mungkin ada yang menang tetapi, secara ekonomi dan sosial, semua pihak tidak memperoleh manfaat.
Dalam konteks itulah penguatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR) memperoleh makna dalam pembangunan hukum. Sebagaimana debottlenecking yang menunjukkan fungsi mediasi pada tingkat administratif ketika negara membantu mempertemukan para pihak dan mengurai sumber kebuntuan, ADR menyediakan mekanisme terstruktur bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Keduanya berada dalam satu spektrum gagasan yang sama yaitu menjadikan hukum sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah, bukan hanya sebagai alat untuk menyatakan siapa yang menang dan kalah.
ADR sebagai Infrastruktur Hukum
ADR jangan hanya dipahami sebagai cara mengurangi perkara di pengadilan. Ia dapat ditempatkan sebagai infrastruktur dalam menyelesaikan persoalan. Sebagaimana negara membangun jalan untuk memperlancar pergerakan orang dan barang, pelabuhan untuk mempercepat logistik, serta infrastruktur digital untuk memperlancar informasi, negara juga membutuhkan infrastruktur hukum yang membuat sengketa tidak berkembang menjadi kebuntuan berkepanjangan.
















