Hukumonline International Law Webinar: Mendorong Penguatan Perlindungan Data di Era Globalisasi
Terbaru

Hukumonline International Law Webinar: Mendorong Penguatan Perlindungan Data di Era Globalisasi

Perlindungan data merupakan salah satu kebutuhan di tengah perkembangan teknologi saat ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.
Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.

Perlindungan data di era kemajuan digitalisasi telah lama jadi perbincangan berbagai para pihak mulai dari pemerintah, swasta hingga kelompok masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini, payung regulasi yang mengatur secara keseluruhan belum dimiliki Indonesia. Regulasi yang ada masih tersebar pada berbagai perundang-undangan. Penting bagi Indonesia untuk memiliki payung regulasi tersebut untuk menjamin perlindungan data tersebut.

Selain itu, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.

Kasus kebocoran data pribadi bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, sudah banyak kasus terkait kebocoran data. Pemerintah Indonesia dan DPR menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang yang telah dirintis sejak 2016 menjadi prioritas dan akan segera selesai.

Baca Juga:

Namun nyatanya, hingga saat ini regulasi khusus yang menjadi dasar perlindungan data pribadi belum selesai. Atas hal tersebut, Hukumonline menyelenggarakan International Law Webinar Series dengan topik "The Practice of Data Free Flow With Trust in the Context of Digital Economy Transformation in Indonesia” pada Kamis (28/7). Hadir sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut yaitu Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.

Sedangkan, para pemateri webinar tersebut antara lain Analis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Kominfo, Ulfa Diah Susanti, Head Technology, Media and Communication Rajah and Tann Singapore, Rajesh Sreenivasan, Partner Assegaf Hamzah and Partner Law Firm, Muhammad Iqsan Sirie.

Dalam paparannya, Dedy menerangkan perlindungan data merupakan salah satu kebutuhan di tengah perkembangan teknologi saat ini. Dia menyampaikan World Economic Forum 2022 memperkirakan terdapat pertukaran 197,6 juta email dalam satu menit, pengiriman 69 juta pesan WhatsApp dikirim, dan 500 jam konten Youtube terunggah.

Dedy juga menyampaikan volume data yang diunggah juga diperkirakan meningkat pesat tiga kali lipat dari 230 exabytes pada 2020 menjadi 780 exabytes pada 2026. Di tengah kondisi tersebut, serangan siber meningkat sehingga risiko pencurian data juga semakin rentan.

“Serangan siber terhadap perusahaan meningkat sebanyak 31 persen dari 2020 ke 2021 dengan jumlah serangan sebanyak 206 kali per perusahaan dalam setahun menjadi 270 serangan per tahun,” jelas Dedy.

Perhatian perlindungan data telah menjadi pembahasan tingkat global karena sifatnya lintas batas. “Laju arus data bergerak semakin cepat dan perlu mengikutinya dengan meningkatkan pemahaman praktik tata kelola data yang terpercaya dan terintegarasi, sehingga dalam presidensi Indonesia G20 angkat isu data freeflow with trust (DFFT) dan crossborder data flow (CBDF) bersama isu konektivitas dan pemulihan pasca-covid 19 serta kecakapan digital dan literasi digital,” jelas Dedy.

Hukumonline.com

Chief Content Officer Hukumonline, Amrie Hakim

Dalam sambutannya Chief Content Officer Hukumonline, Amrie Hakim, menyampaikan dalam dua tahun terakhir dunia mengalami krisis perekonomian yang diakibatkan pandemi Covid-19. Perkembangan teknologi digital yang hadir di tengah pandemi telah mendorong percepatan ekonomi digital lebih lanjut secara global.

Amrie menjelaskan webinar ini merupakan salah satu bentuk perhatian Hukumonline terhadap permasalahan masyarakat saat ini. Khususnya saat pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat bermigrasi dari konvensional menjadi digital. 

"Salah satu isu yang diangkat dalam forum DEWG (G20) yaitu Cross Border Flow dan Free Flow with Trust atau arus data lintas batas. Semakin maraknya ruang digital membuat konsekuensi data yang insentif untuk gerakan ekonomi digital. Setiap negara punya aturan, salah satu solusi antisipasi konsekuensi lonjakan intensif data yaitu mengelaborasikan aturan terkait isu privasi, data proteksi, IPR (intellectual property rights) dan keamanan data," ungkap Amrie.

Dengan demikian, Amrie menjelaskan transformasi digital dapat berlajan secara tepat. "Kami lihat ini tantangan besar yang perlu dicarikan solusi terbaik," ungkap Amrie.

Tags:

Berita Terkait