Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 123/Pid.B/2016/PN Jkt.Tim, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan. Putusan tersebut menjadi dasar bagi perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah untuk mencabut gelar akademik yang telah diberikan. Kasus serupa juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 758/Pid.B/2014/PN Mks, di mana terdakwa divonis bersalah menggunakan ijazah palsu dari sebuah perguruan tinggi swasta dan kemudian ijazah tersebut dibatalkan oleh perguruan tinggi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Implikasi terhadap Status Keadvokatan
Lalu bagaimana implikasi hukum terhadap status advokat bila menggunakan ijazah palsu? Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi advokat adalah memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum atau syariah (Pasal 2 ayat (1)). Maka, apabila seseorang ternyata tidak benar-benar memiliki ijazah sarjana hukum yang sah, maka syarat untuk menjadi advokat sejak awal tidak terpenuhi. Dengan kata lain, pengangkatan yang bersangkutan sebagai advokat menjadi tidak sah secara hukum.
Konsekuensi lebih lanjut adalah batalnya sumpah advokat yang telah dilakukan. Karena sumpah advokat merupakan proses yang hanya dapat dijalani oleh mereka yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, maka seseorang yang menyandang status tersebut berdasarkan dokumen palsu secara otomatis kehilangan legitimasi sumpahnya. Oleh karena itu, organisasi advokat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencabut status keanggotaan yang bersangkutan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga memiliki peran penting karena pengambilan sumpah advokat dilakukan di hadapan pengadilan tinggi. Apabila kemudian diketahui bahwa data atau dokumen yang menjadi dasar pengambilan sumpah tidak sah, maka Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan langkah-langkah administratif atau memberikan rekomendasi pembatalan sumpah, sesuai prinsip kehati-hatian dan supremasi hukum.
Korelasi dengan Perkara yang Ditangani
Pertanyaan penting yang juga muncul adalah apakah pencabutan status advokat berimplikasi terhadap perkara-perkara yang sebelumnya ia tangani? Secara umum, prinsip hukum acara perdata maupun pidana mengedepankan asas sahnya proses peradilan sepanjang tidak ada cacat hukum yang signifikan terhadap substansi perkara.
Namun, jika terbukti bahwa seorang advokat menangani perkara dengan status profesional yang tidak sah sejak awal (misalnya karena menggunakan ijazah palsu), maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum luar biasa, tergantung pada konteks dan dampaknya terhadap keadilan perkara. Dalam praktiknya, hal ini biasanya dievaluasi secara kasuistik oleh pengadilan.
Khusus dalam ranah pidana, apabila pembelaan oleh advokat yang kemudian terbukti tidak sah secara hukum memengaruhi substansi putusan, maka bisa saja putusan tersebut diajukan peninjauan kembali. Dalam perkara perdata, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan baru atau keberatan berdasarkan penemuan fakta baru (novum). Namun, pembatalan atau pengulangan proses perkara bukanlah konsekuensi otomatis dari pencabutan status advokat. Ini bergantung pada penilaian pengadilan terhadap seberapa besar pengaruh ketidaksahan status tersebut terhadap keabsahan proses peradilan.
















