Dalam beberapa kasus, pengadilan menilai bahwa jika substansi pembelaan atau kuasa hukum yang diberikan tetap sesuai hukum dan tidak merugikan proses peradilan, maka pencabutan status advokat tidak serta merta membatalkan hasil perkara. Namun jika ditemukan adanya unsur manipulasi atau pelanggaran hukum serius yang memengaruhi hasil perkara, maka hal itu dapat menjadi dasar kuat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Urgensi Penegakan Etika dan Profesionalisme
Fenomena penggunaan ijazah palsu dalam profesi hukum adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana yang berdampak sistemik terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Organisasi advokat, sebagai penjaga marwah profesi, tidak hanya berwenang tetapi berkewajiban untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Proses verifikasi latar belakang pendidikan seharusnya menjadi bagian integral dari mekanisme rekrutmen dan sertifikasi profesi hukum. Tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan administratif di atas kertas, tetapi juga perlu dilakukan validasi keabsahan dokumen, termasuk dengan melibatkan perguruan tinggi dan kementerian terkait.
Advokat yang diperoleh melalui jalur yang tidak sah adalah ancaman bagi keadilan itu sendiri. Dalam negara hukum, proses adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan, apalagi dimanipulasi. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang terjadi dalam proses pengangkatan advokat harus disikapi secara tegas dan menyeluruh, mulai dari pembuktian pemalsuan ijazah, pencabutan gelar akademik, hingga pembatalan status keanggotaan dalam organisasi profesi.
Profesi hukum adalah profesi kehormatan. Dan kehormatan itu hanya dapat dijaga jika seluruh prosesnya bersih dari praktik curang. Ketegasan terhadap pelanggaran bukan semata bentuk hukuman, melainkan juga upaya untuk merawat kepercayaan publik terhadap profesi hukum itu sendiri.
*) Muhammad Dzar Azhari Muthahhar, Peneliti Hukum pada Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Advokat Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















