Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan ijazah palsu menjadi sebuah topik yang hangat. Namun, publik dikejutkan dengan munculnya kasus-kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh individu yang telah berstatus sebagai advokat. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, tetapi juga mengancam integritas profesi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan etika.

Profesi advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, menempati posisi strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan dalam proses seseorang menjadi advokat, termasuk penggunaan ijazah palsu, harus ditanggapi secara serius dan tegas.
Kepalsuan Ijazah sebagai Tindak Pidana
Secara hukum, ijazah yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah seperti membeli ijazah, memalsukan dokumen kelulusan, atau memalsukan tanda tangan dosen pembimbing, termasuk ke dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa pemalsuan surat, termasuk surat-surat resmi seperti ijazah, merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 42 ayat (4), secara eksplisit melarang pemberian ijazah kepada pihak yang tidak berhak. Sementara itu, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Namun penting untuk dipahami bahwa penilaian mengenai asli atau palsunya ijazah tidak bisa serta merta dilakukan oleh publik atau organisasi advokat. Penetapan mengenai sah atau tidaknya suatu ijazah secara hukum harus melalui proses peradilan. Dalam hal ini, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah. Apabila pengadilan memutuskan secara inkracht bahwa seseorang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan, termasuk pencabutan ijazah dan evaluasi status profesinya sebagai advokat.
Kewenangan Pencabutan Gelar Sarjana
Setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan ijazah, maka langkah berikutnya adalah pencabutan gelar akademik. Siapa yang berwenang mencabut gelar sarjana? Jawabannya adalah perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 59 Tahun 2018, perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh untuk mencabut ijazah yang telah dikeluarkannya, apabila terbukti bahwa ijazah tersebut diperoleh secara tidak sah.
Namun demikian, perguruan tinggi tidak dapat mencabut ijazah begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam praktiknya, pencabutan ijazah biasanya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan. Dalam banyak kasus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memberikan rekomendasi atau arahan kepada perguruan tinggi bersangkutan untuk mengambil langkah pencabutan tersebut. Dengan demikian, proses pencabutan gelar tidak hanya bergantung pada pertimbangan etis atau administratif, tetapi merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sah.
Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 123/Pid.B/2016/PN Jkt.Tim, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan. Putusan tersebut menjadi dasar bagi perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah untuk mencabut gelar akademik yang telah diberikan. Kasus serupa juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 758/Pid.B/2014/PN Mks, di mana terdakwa divonis bersalah menggunakan ijazah palsu dari sebuah perguruan tinggi swasta dan kemudian ijazah tersebut dibatalkan oleh perguruan tinggi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Implikasi terhadap Status Keadvokatan
Lalu bagaimana implikasi hukum terhadap status advokat bila menggunakan ijazah palsu? Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi advokat adalah memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum atau syariah (Pasal 2 ayat (1)). Maka, apabila seseorang ternyata tidak benar-benar memiliki ijazah sarjana hukum yang sah, maka syarat untuk menjadi advokat sejak awal tidak terpenuhi. Dengan kata lain, pengangkatan yang bersangkutan sebagai advokat menjadi tidak sah secara hukum.
Konsekuensi lebih lanjut adalah batalnya sumpah advokat yang telah dilakukan. Karena sumpah advokat merupakan proses yang hanya dapat dijalani oleh mereka yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, maka seseorang yang menyandang status tersebut berdasarkan dokumen palsu secara otomatis kehilangan legitimasi sumpahnya. Oleh karena itu, organisasi advokat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencabut status keanggotaan yang bersangkutan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga memiliki peran penting karena pengambilan sumpah advokat dilakukan di hadapan pengadilan tinggi. Apabila kemudian diketahui bahwa data atau dokumen yang menjadi dasar pengambilan sumpah tidak sah, maka Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan langkah-langkah administratif atau memberikan rekomendasi pembatalan sumpah, sesuai prinsip kehati-hatian dan supremasi hukum.
Korelasi dengan Perkara yang Ditangani
Pertanyaan penting yang juga muncul adalah apakah pencabutan status advokat berimplikasi terhadap perkara-perkara yang sebelumnya ia tangani? Secara umum, prinsip hukum acara perdata maupun pidana mengedepankan asas sahnya proses peradilan sepanjang tidak ada cacat hukum yang signifikan terhadap substansi perkara.
Namun, jika terbukti bahwa seorang advokat menangani perkara dengan status profesional yang tidak sah sejak awal (misalnya karena menggunakan ijazah palsu), maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum luar biasa, tergantung pada konteks dan dampaknya terhadap keadilan perkara. Dalam praktiknya, hal ini biasanya dievaluasi secara kasuistik oleh pengadilan.
Khusus dalam ranah pidana, apabila pembelaan oleh advokat yang kemudian terbukti tidak sah secara hukum memengaruhi substansi putusan, maka bisa saja putusan tersebut diajukan peninjauan kembali. Dalam perkara perdata, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan baru atau keberatan berdasarkan penemuan fakta baru (novum). Namun, pembatalan atau pengulangan proses perkara bukanlah konsekuensi otomatis dari pencabutan status advokat. Ini bergantung pada penilaian pengadilan terhadap seberapa besar pengaruh ketidaksahan status tersebut terhadap keabsahan proses peradilan.
Dalam beberapa kasus, pengadilan menilai bahwa jika substansi pembelaan atau kuasa hukum yang diberikan tetap sesuai hukum dan tidak merugikan proses peradilan, maka pencabutan status advokat tidak serta merta membatalkan hasil perkara. Namun jika ditemukan adanya unsur manipulasi atau pelanggaran hukum serius yang memengaruhi hasil perkara, maka hal itu dapat menjadi dasar kuat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Urgensi Penegakan Etika dan Profesionalisme
Fenomena penggunaan ijazah palsu dalam profesi hukum adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana yang berdampak sistemik terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Organisasi advokat, sebagai penjaga marwah profesi, tidak hanya berwenang tetapi berkewajiban untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Proses verifikasi latar belakang pendidikan seharusnya menjadi bagian integral dari mekanisme rekrutmen dan sertifikasi profesi hukum. Tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan administratif di atas kertas, tetapi juga perlu dilakukan validasi keabsahan dokumen, termasuk dengan melibatkan perguruan tinggi dan kementerian terkait.
Advokat yang diperoleh melalui jalur yang tidak sah adalah ancaman bagi keadilan itu sendiri. Dalam negara hukum, proses adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan, apalagi dimanipulasi. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang terjadi dalam proses pengangkatan advokat harus disikapi secara tegas dan menyeluruh, mulai dari pembuktian pemalsuan ijazah, pencabutan gelar akademik, hingga pembatalan status keanggotaan dalam organisasi profesi.
Profesi hukum adalah profesi kehormatan. Dan kehormatan itu hanya dapat dijaga jika seluruh prosesnya bersih dari praktik curang. Ketegasan terhadap pelanggaran bukan semata bentuk hukuman, melainkan juga upaya untuk merawat kepercayaan publik terhadap profesi hukum itu sendiri.
*) Muhammad Dzar Azhari Muthahhar, Peneliti Hukum pada Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Advokat Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















