Ijazah Palsu Advokat: Implikasi Hukum dan Status Keanggotaannya
OPINI

Ijazah Palsu Advokat: Implikasi Hukum dan Status Keanggotaannya

Setiap penyimpangan yang terjadi dalam proses pengangkatan advokat harus disikapi secara tegas dan menyeluruh, mulai dari pembuktian pemalsuan ijazah, pencabutan gelar akademik, hingga pembatalan status keanggotaan dalam organisasi profesi.

•Bacaan 5 Menit

Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan ijazah palsu menjadi sebuah topik yang hangat. Namun, publik dikejutkan dengan munculnya kasus-kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh individu yang telah berstatus sebagai advokat. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, tetapi juga mengancam integritas profesi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan etika.

Muhammad Dzar Azhari Muthahhar. Foto: Istimewa
Muhammad Dzar Azhari Muthahhar. Foto: Istimewa

Profesi advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, menempati posisi strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan dalam proses seseorang menjadi advokat, termasuk penggunaan ijazah palsu, harus ditanggapi secara serius dan tegas.

Kepalsuan Ijazah sebagai Tindak Pidana

Secara hukum, ijazah yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah seperti membeli ijazah, memalsukan dokumen kelulusan, atau memalsukan tanda tangan dosen pembimbing, termasuk ke dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa pemalsuan surat, termasuk surat-surat resmi seperti ijazah, merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 42 ayat (4), secara eksplisit melarang pemberian ijazah kepada pihak yang tidak berhak. Sementara itu, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun penting untuk dipahami bahwa penilaian mengenai asli atau palsunya ijazah tidak bisa serta merta dilakukan oleh publik atau organisasi advokat. Penetapan mengenai sah atau tidaknya suatu ijazah secara hukum harus melalui proses peradilan. Dalam hal ini, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah. Apabila pengadilan memutuskan secara inkracht bahwa seseorang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan, termasuk pencabutan ijazah dan evaluasi status profesinya sebagai advokat.

Kewenangan Pencabutan Gelar Sarjana

Setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan ijazah, maka langkah berikutnya adalah pencabutan gelar akademik. Siapa yang berwenang mencabut gelar sarjana? Jawabannya adalah perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 59 Tahun 2018, perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh untuk mencabut ijazah yang telah dikeluarkannya, apabila terbukti bahwa ijazah tersebut diperoleh secara tidak sah.

Namun demikian, perguruan tinggi tidak dapat mencabut ijazah begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam praktiknya, pencabutan ijazah biasanya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan. Dalam banyak kasus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memberikan rekomendasi atau arahan kepada perguruan tinggi bersangkutan untuk mengambil langkah pencabutan tersebut. Dengan demikian, proses pencabutan gelar tidak hanya bergantung pada pertimbangan etis atau administratif, tetapi merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sah.

ijazahorganisasi advokatadvokat
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info