Profesi In-house counsel memiliki segudang peran yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan. Karenanya dalam menjalankan tugasnya secara efektif, seorang in-house counsel harus memiliki sejumlah kemampuan esensial yang diakui oleh para advokat.
Sebagai business partner perusahaan, kehadiran in-house counsel juga memiliki peran penting dalam menjaga perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi tanpa menghambat bisnis perusahaan. Terpenting menjaga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Seiring berkembangnya kegiatan bisnis di Indonesia, profesi in-house counsel semakin dibutuhkan dalam dunia usaha. Bahkan tak jarang, profesi in-house counsel berhubungan dekat dengan profesi advokat sebagai eksternal lawyer.
“Bagi kami, teman-teman in-house counsel merupakan perantara antara kami dengan pemangku kepentingan, yang kadang posisinya berat jika tanpa bantuan in-house counsel,” ujar Managing Partner Siregar Setiawan Manalu and Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar dalam Inspirational Talks powered by Siregar Setiawan Manalu and Partnership dalam gelaran Exclusive Networking, Gala Dinner with Inspirational Talks & In-House Counsel Elite 2024 Appreciation Night, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga:
- Melihat Suasana Akrab dan Harmoni Gala Dinner IHCSA 2024
- Pangkas Birokrasi Ribet: Urgensi Transformasi Digital Bidang Hukum
- Harmoni Kekompakan dan Kebersamaan dalam Gelaran Budaya IHCSA 2024
- Ini Tips Agar Perusahaan Terhindar dari Jeratan Pidana Korporasi

Managing Partner SSMP Nien Rafles Siregar saat menjelaskan peran profesi in-house counsel bagi eksternal lawyer. Foto: HFW
Sebagai kantor hukum yang berfokus pada praktik litigasi, Rafles tak menampik bahwa dalam dunia hukum yang semakin kompleks, berhubungan baik dengan in-house counsel merupakan mitra strategis yang dapat memberikan nilai tambah bagi firma hukum. Dengan dinamika litigasi yang terus berubah, kehadiran in-house counsel bisa menjadi faktor kunci dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.
















