Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan
Utama

Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan

Hakim wajib berperilaku mandiri (independen) guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Semua negara telah mengambil langkah untuk memperkuat integritas untuk mencegah peluang korupsi di peradilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan dengan mengangkat subtema 'Menjaga Marwah dan Integritas Hakim', Selasa (31/5/2022). Foto: RES
Narasumber Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan dengan mengangkat subtema 'Menjaga Marwah dan Integritas Hakim', Selasa (31/5/2022). Foto: RES

Independensi hakim merupakan salah satu hal yang penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan. Sebab, independensi hakim akan yang selalu membawa tegaknya hukum yang berkeadilan.  

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan independensi hakim dijamin Pasal 24 UUD Tahun 1945 dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. Menurutnya, negara yang berdasarkan hukum harus ada independensi kekuasaan kehakiman.

“Independensi hakim ini prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan,” kata mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu dalam Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan dengan mengangkat subtema “Menjaga Marwah dan Integritas Hakim”, Selasa (31/5/2022).

Dwiarso menerangkan kebebasan hakim cerminan dari independensi kekuasaan kehakiman. Tapi bukan berarti kebebasan itu tanpa batas karena ada akuntabilitas, profesional, dan imparsialitas yang tetap harus dipegang. Misalnya hakim tidak dapat diintervensi dalam memutus perkara, tapi putusannya itu harus akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) dan bisa diukur (profesionalitasnya).

Integritas hakim juga ditunjukan dengan sikap teguh dan tidak luluh dengan godaan. Hakim harus menguasai kode etik profesinya. Misalnya, hakim dilarang berkomunikasi dengan para pihak berperkara, kecuali kedua pihak hadir dalam ruangan terbuka. Penegakan kode etik juga berkaitan dengan profesionalisme dimana hakim harus meningkatkan wawasan dan pengetahuannya. Imparsial dalam menangani perkara secara adil dan tidak memihak.

Baca Juga:

Dwiarso juga mengingatkan ada Bangalore Principles yang digunakan oleh aparat peradilan di berbagai negara. Prinsip yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi kemandirian; tidak memihak; integritas; kesopanan; persamaan; kecakapan; dan ketekunan. MA mengadopsi dan melengkapi Bangalore Principles dalam membuat peraturan terkait kode etik hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait