Indonesia-Kamboja Sepakat Percepat Perundingan Pemberantasan Kejahatan Lintas Batas
Terbaru

Indonesia-Kamboja Sepakat Percepat Perundingan Pemberantasan Kejahatan Lintas Batas

Isi dari MoU kedua negara tersebut memuat langkah-langkah pencegahan, perlindungan terhadap korban, penegakan hukum (prosecution), dan terkait harmonisasi kebijakan (policy coherence) antara Indonesia dan Kamboja.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam Press Briefing, Jumat (5/8/2022). Foto: FKF
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam Press Briefing, Jumat (5/8/2022). Foto: FKF

Dalam Pasal 21 UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah memandatkan Perwakilan Republik Indonesia diantaranya untuk memberi perlindungan dan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam bahaya. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kerja sama, salah satunya dengan pemerintah setempat atau negara lain. Berkaitan dengan itu, belum lama ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) baru saja membagikan informasi terkait perlindungan WNI yang menjadi korban penipuan di Kamboja.

“Terkait penanganan warga negara Indonesia yang mengalami masalah penipuan online scam di Kamboja, Menteri Luar Negeri (Menlu) telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja. Ini adalah pertemuan kedua dengan pejabat Kamboja. Yang pertama hari Selasa (2/8/2022) lalu, Ibu Menlu telah bertemu dengan Kepala Kepolisian Kamboja,” terang Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri RI, Jum'at (5/8/2022).

Pertama, permintaan untuk bisa melakukan percepatan repatriasi (pemulangan kembali warga negara ke negara asalnya) para WNI yang menjadi korban penipuan online scam. Kedua, penanganan kasus serupa yang mungkin masih ada. “Kita mencatat angkanya terus bertambah dari hari ke hari. Awalnya laporan yang kita terima adalah 53, kemudian setelah kita kerja samakan hingga hari ini menjadi 129 yang telah diselamatkan di KBRI,” kata dia.

Ketiga, langkah pencegahan. Menlu RI secara khusus mendorong percepatan penyelesaian perundingan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Kamboja terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas batas. Hal ini sudah disepakati kedua negara untuk bisa segera mempercepat proses perundingan tersebut. Dengan harapan nota kesepahaman yang lahir akan menjadi dasar bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Kamboja.

“Utamanya (isi Memorandum of understanding atau MoU kedua negara) terkait langkah-langkah pencegahan. Kedua, terkait perlindungan terhadap korban. Ketiga, terkait penegakan hukum (prosecution). Keempat, terkait harmonisasi kebijakan (policy coherence) antara Indonesia dan Kamboja. Sehingga kasus-kasus dugaan TPPO dapat kita tekan seminimal mungkin.”

Judha menyebutkan Kamboja telah menyambut baik ketiga yang disampaikan Menlu. Untuk itu, negaranya mendukung proses percepatan repatriasi WNI, percepatan penyelesaian MoU, serta penanganan kasus serupa. Sebagai hasil konkrit dari pembicaraan yang dilakukan, pada Jum'at (5/8/2022) kemarin telah dipulangkan 12 WNI yang menjadi korban penipuan online scam.

Meski masih terkendala oleh keterbatasan penerbangan yang banyak sudah fully booked, Kemlu mengupayakan untuk dapat dilakukan pemulangan paling cepat bagi 12 orang yang diutamakan dari kelompok rentan yakni perempuan. “Kemlu telah lakukan koordinasi dengan Kementerian terkait untuk rehabilitasi dan reintegrasi korban. Akan dikerjasamakan dengan Kementerian Sosial, jadi 12 orang tersebut akan diinapkan sementara waktu di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Untuk penegakan hukum, kami telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait