“Bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio saja, tetapi juga melindungi pertunjukan audio-visual”, ujar Yasonna.
Baca:
- Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia
- Pencatatan Hak Cipta Online, Kini Selesai dalam 1 Hari dan Aman dari Pungli
Dalam sidang umum WIPO, Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT). “Saya menginformasikan bahwa Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik”, ungkapnya.
Yasonna berharap melalui sidang umum WIPO ini, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) dapat mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang pelindungan SDGPTEBT.
Terkait Hak Cipta, Kemenkumham telah meluncurkan Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi. Sistem ini dinilai berhasil memudahkan masyarakat untuk meregistrasi hak cipta dalam waktu satu hari secara digital dan auto-approve. Inovasi DJKI tersebut meraih Penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sistem ini dipercaya tidak hanya meringkas waktu, tapi juga menjadi solusi pelayanan publik yang bebas pungutan liar. Dirjen KI Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan bahwa system ini dibuat untuk memberikan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Inovasi ini mampu menutup celah pungli bagi yang mendaftarkan hak cipta karena dilakukan melalui aplikasi pendaftaran online.
“Sudah berjalan online secara penuh dan bisa segera dinikmati masyarakat manfaatnya,” kata Freddy.