Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Terbaru

Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 29 UU ITE. Masyarakat diimbau menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman/teror yang berujung merugikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan lembaga yang dipimpinnya bakal mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat dan dapat mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Percepatan transformasi digital ini juga bakal mendukung upaya peningkatan keamanan data pribadi serta peningkatan literasi keuangan digital yang ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Dia melanjutkan kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dua hal strategis. Pertama, memberikan layanan dan produk yang cepat, murah, dan kompetitif kepada masyarakat. Kedua, memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable. “Para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital,” katanya.

Wimboh menerangkan sejumlah kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan yang telah diterbitkan. Antara lain Peraturan OJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Peraturan OJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum. Dua beleid tersebut, memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital. Wujudknya, mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

OJK pun memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital. Menurutnya, OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir. “Untuk mendukung literasi keuangan digital, OJK bekerja sama dengan Asia Development Bank (ADB) dan Bank Dunia tengah menyusun buku Fintech dan modul program literasi keuangan digital dengan topik Peer to Peer Lending,” katanya.

Tags:

Berita Terkait