Ingin Daftarkan Merek? Ini Cara Hindari Kemiripan Pada Merek
Utama

Ingin Daftarkan Merek? Ini Cara Hindari Kemiripan Pada Merek

Untuk terhindar dari kesamaan merek, pelaku bisnis harus menghindari persamaan konsep, persamaan visual, persamaan bunyi ucapan, persamaan kelas atau sub kelas, dan diajukan dengan iktikad yang baik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa permohonan merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Sehingga, suatu merek dapat ditolak karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar. Kemudian, apabila merek terlalu umum atau tidak ada daya pembeda maka merek juga tidak bisa didaftarkan.

First to file merupakan aturan yang berlaku saat seseorang mendaftarkan mereknya. Artinya siapa yang pertama kali mendaftarkan merek maka dia yang mendapatkannya. Untuk itu bagi pemilik bisnis yang sudah memiliki merek, agar segera untuk mendaftarkan mereknya sebelum ada yang mendaftarkannya.

Untuk terhindar dari kesamaan merek, maka pelaku bisnis harus menghindari persamaan konsep, persamaan visual, persamaan bunyi ucapan, persamaan kelas atau sub kelas, dan diajukan dengan iktikad baik.

Dari kesamaan di atas, persamamaan visual harus menjadi perhatian lebih karena visual adalah kesan utama yang akan dilihat dan dikenali oleh semua orang. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.254/K/Pdt/1989 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.376/K/Pdt/1989 menjelaskan bahwa merek harus dilihat secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang bulat tanpa mengadakan pemecahan atas bagian dari merek-merek tersebut.

Dalam memvisualisasikan merek, tanda atau elemen grafis yang digunakan, juga tidak boleh terlalu sederhana atau terlalu rumit. Hal ini bertujuan agar keunikan dari sebuah merek dapat dengan mudah dilihat dan dipahami oleh banyak orang.

Merek bernilai dalam bisnis, oleh karean itu perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Agar merek dilindungi, maka segera daftarkan merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tags:

Berita Terkait