Ini 10 Peristiwa Menarik tentang Advokat di 2014
Refleksi 2014

Ini 10 Peristiwa Menarik tentang Advokat di 2014

Tidak melulu peristiwa serius, yang santai seperti Ganteng-Ganteng Lawyer juga ada.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Pro kontra RUU Advokat yang terjadi tahun lalu. Foto: RES
Pro kontra RUU Advokat yang terjadi tahun lalu. Foto: RES
Tahun 2014 baru saja berlalu. Di tahun tersebut, banyak peristiwa hukum menarik yang terjadi. Khusus untuk dunia advokat, hukumonline merangkum sekitar 10 peristiwa yang layak disebut menarik.

Dari 10 peristiwa itu, sebagian berkaitan dengan perkembangan organisasi, sebagian lagi berkaitan dengan kasus-kasus hukum. Bahkan, ada juga peristiwa yang berkaitan dengan gaya hidup advokat. Sayangnya, tidak semua peristiwa itu positif. Untuk lengkapnya, silakan simak daftar “10 Peristiwa Menarik tentang Advokat di 2014” di bawah ini:

1.    PERADI Gelar Ujian Advokat Asing
Akhir Februari 2014, untuk pertama kalinya ujian advokat diberlakukan kepada advokat asing yang hendak dan akan bekerja di kantor-kantor hukum di Indonesia. Ujian advokat asing ini adalah prasyarat bagi advokat asing yang ingin mendapatkan surat rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

PERADI menilai ujian bagi advokat asing ini diperlukan agar Kode Etik Advokat Indonesia dapat juga ditegakkan kepada mereka. Berdasarkan pengumuman di laman www.peradi.or.id, 2 dari 57 peserta yang mengikuti ujian advokat asing ini dinyatakan tidak lulus.

2.    OC Kaligis Mundur dari PERADI
Advokat yang terbilang senior, Otto Cornelis Kaligis (OCK) menyatakan mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pengunduran diri ini terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Daerah PERADI yang menghukum skorsing OCK selama 12 bulan karena pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

OCK sempat mengajukan banding, tetapi hasilnya, Majelis Kehormatan Pusat PERADI menyatakan tetap pada putusan tingkat pertama. Juli 2014, seraya menuding petinggi PERADI tidak adil, OCK pun memutuskan mundur dari PERADI.

3.    PERADI Lantik Pengurus PBH
Sempat vakum untuk beberapa waktu, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) dihidupkan kembali. Bertempat di Pusat Kebudayaan Jerman, Goethe Institute, Jakarta, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan melantik Rivai Kusumanegara sebagai Ketua Dewan Pengurus PBH PERADI beserta jajarannya pada 20 Mei 2014.

4.    Advokat Terjerat Korupsi
Jumlah advokat yang terjerat kasus korupsi bertambah. Februari 2014, advokat Susi Tur Andayani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Susi didakwa menjadi perantara suap (mantan) Ketua MK M. Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di MK. Empat bulan berselang, Susi divonis bersalah  dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

5.    Perpecahan KAI Pasca Kongres
Kongres Advokat Indonesia (KAI) dirudung perpecahan. Dua perhelatan Kongres KAI digelar secara bersamaan. Kongres yang  digelar di Palembang pada 25-27 April 2014 gagal memilih presiden baru, proses pemilihan kemudian berlanjut ke Jakarta yang menghasilkan Tjoetjoe Sandjaja sebagai Presiden KAI.

Sementara, Kongres KAI yang digelar Komite Penyelamat Organisasi (KPO KAI) di Jakarta memunculkan nama Erman Umar sebagai Presiden KAI.

6.    PERADI Gelar Friendly Match
Pererat hubungan dengan komunitas advokat negara tetangga, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar pertandingan persahabatan dua cabang olahraga, yakni sepakbola dan bulu tangkis. Pertandingan persahabatan pertama, tim PERADI bertandang ke Singapura untuk melawan tim Law Society of Singapore pada Juni 2014. Lalu, November 2014, PERADI menjadi tuan rumah untuk menyambut The Malaysian Bar.

7.    Pertarungan Advokat di Sengketa Pilpres
Kancah politik juga bisa menjelma menjadi pertempuran advokat. Tidak puas dengan hasil akhir Pemilu Presiden 2014 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nama-nama advokat beken seperti Maqdir Ismail, Taufik Basari, dan Adnan Buyung Nasution, hadir di ruang sidang MK membela tiga kubu yang berkepentingan yakni kubu Prabowo, kubu KPU, dan kubu Jokowi.   

8.    Pro Kontra RUU Advokat
Pembahasan RUU Advokat yang dilakukan DPR masa bakti 2009-2014 menuai banyak pro kontra di kalangan advokat, akademisi, ataupun LSM. Puncak dari pro kontra ini terjadi ketika dua organisasi advokat di Indonesia secara bersamaan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Rabu (24/9).

9.    Ganteng-Ganteng Lawyer
Kehidupan advokat tidak melulu serius, berkutat dengan berkas perkara. Kemunculan “Ganteng-Ganteng Lawyer” (GGL), sebuah akun instagram berisi daftar advokat berparas tampan, di media sosial internet menjadi buktinya. Sejak hadir medio tahun 2014, GGL menjadi perdebatan hangat kalangan advokat di dunia maya.

10. ALB Indonesia Law Awards
Penyedia informasi hukum dan bisnis, Asian Legal Business (ALB) memprakarsai sebuah ajang penghargaan kepada firma hukum, advokat dan tim hukum perusahaan yang dinamakan “ALB 2014 Indonesia Law Awards”. Total terdapat 23 penghargaan yang diperebutkan dalam ajang yang digelar pada 28 Oktober 2014 itu. Menjadi nominator di 17 kategori, Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) berhasil memborong penghargaan terbanyak.
Tags:

Berita Terkait