Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP
Utama

Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP

Antara lain pengawasan serius terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim, memberikan akses kepada pihak terdakwa terhadap proses upaya hukum, hingga perlindungan hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ketua KY, Amzulian Rifai saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/2/2025). Foto: RES
Ketua KY, Amzulian Rifai saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/2/2025). Foto: RES

Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial (KY) membahas berbagai hal, khususnya tentang substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu pihak yang dimintakan pandangannya soal RUU KUHAP adalah Komisi Yudisial (KY).

Ketua KY, Amzulian Rifai mencatat sedikitnya lembaga negara yang dipimpinnya memiliki 11 catatan terhadap RUU KUHAP. Pertama, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk hakim. Pengaturan itu penting karena selama ini luput diatur KUHAP. Pengawasan ini penting untuk setiap proses penegakan hukum. 

Rifai mencatat setiap tahun KY menerima ribuan pengaduan masyarakat misalnya tahun 2024 ada 2.274 laporan  dengan permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkat pengadilan. 

“Ini sikap kritis masyarakat terhadap pengadilan dan memperjuangkan hak-haknya agar aparat tidak berbuat seenak hati,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen,  Senin (10/02/2025).

Baca juga:

Soal pengawasan, KY merekomendasikan agar diatur ketentuan yang serius dalam RUU KUHAP. Pengawasan itu utamanya dilakukan terhadap perilaku dan tindakan hakim di semua peradilan. Dengan dimasukan pengawasan dalam RUU KUHAP akan memberi legitimasi kuat bagi KY sebagai lembaga pengawas. Bahkan diusulkan pengawasan diatur dalam bab khusus di RUU KUHAP. 

Kedua, perlindungan hak tersangka dan terdakwa antara lain aksess pemeriksaan perkara pada tahap upaya hukum. Prinsip pemeriksaan perkara itu terbuka untuk umum sehingga bisa diikuti oleh siapapun kecuali UU menentukan lain terutama pihak berperkara. Selama ini pemeriksaan perkara di tahap upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dilakukan terbatas oleh majelis hakim yang periksa. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info