Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP
Utama

Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP

Antara lain pengawasan serius terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim, memberikan akses kepada pihak terdakwa terhadap proses upaya hukum, hingga perlindungan hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Akses terhadap persidangan elektronik itu perlu dibuka untuk publik. Terutama KY, perlu mengakses proses persidangan elektronik dalam rangka menjalankan pemantauan dan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas.

Komisioner KY, Joko Sasmito melanjutkan poin selanjutnya. Keenam, perlindungan dan pengamanan kepada aparat penegak hukum terutama hakim. Tak jarang dalam menjalani tugas, hakim mendapat berbagai ancaman. Misalnya, di persidangan, ada pihak yang tersulut emosinya sehingga meluapkannya di ruang sidang sehingga mengancam keselamatan hakim. 

Beberapa hari lalu juga terjadi kericuhan di pengadilan negeri Jakarta Utara. Intinya kericuhan dan tindakan represif terjadi di ruang sidang karena prinsip ketertiban dalam persidangan diabaikan sebagaimana diatur Pasal 218 KUHAP. Usulan KY, RUU KUHAP mengatur ketertiban dan keamanan di ruang sidang. Mengatur juga kriteria dan prosedur tegas dalam pengamanan sidang baik dalam aturan KUHAP dan peraturan pelaksananya. 

Ketujuh, bantuan hukum bagi terpidana. Sebab selama ini bantuan hukum hanya diberikan pada tingkat pertama sampai kasasi. Pasal 54 KUHAP mengatur bantuan hukum untuk tersangka dan terdakwa. Padahal bantuan itu juga perlu dilakukan untuk terpidana karena masih punya hak untuk memperjuangkan keadilan melalui PK.

“KY berkepentingan untuk menyampaikan masukan untuk penyediaan bantuan hukum bagi terpidana karena banyak yang kemampuan ekonominya sangat terbatas, tapi punya novum atau bukti baru yang diyakini dapat menganulir putusan sebelumnya,” usul Joko.

Kedelapan, KUHAP perlu mengatur kewajiban pengadilan melakukan perekaman proses persidangan. KY mengusulkan pemeriksaan di persidangan dapat dilengkapi rekaman audio dan video terutama CCTV. Perlu ditegaskan pula untuk kepentingan pengawasan sehingga pemeriksaan perkara di persidangan berjalan objektif dan transparan. Melalui rekaman itu KY bisa melakukan validasi dalam melakukan pemantauan dan pemeriksaan.

Komisioner KY, Binziad Kadafi melanjutkan poin selanjutnya. Kesembilan, mengenai hak ingkar dan benturan kepentingan majelis hakim dengan perkara yang diperiksa. Aturan serupa juga ada dalam Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahkan menambahkan jika terbukti konflik kepentingan dapat dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. KY mengusulkan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman itu diadopsi dalam RUU KUHAP. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info