“Untuk mencegah potensi judicial corruption karena konflik kepentingan,” paparnya.
Kesepuluh, pembatasan perkara yang bisa dikasasi ke MA. Binziad, menghitung beban MA menangani perkara terlampau berat. Persoalan ini berdampak terhadap profesionalisme kerja MA menjadi tidak maksimal. Selain menjadi beban, ini menjadi celah untuk dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari pemeriksaan perkara.
Terbukti dari banyaknya kasus tangkap tangan dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung yang menyasar pegawai sampai hakim agung yang menangani kasasi. KY merekomendasikan RUU KUHAP mengatur pembatasan perkara kasasi agar perkara yang ditangani MA lebih optimal dan berkualitas.
“Mencegah judicial corruption karena rentan penyalahgunaan,” bebernya.
Kesebelas, Binziad menyoroti pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang rumit. KY mengusulkan isu terkait pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim tidak diatur di dalam perubahan KUHAP. Lebih baik diatur dalam UU tersendiri misalnya RUU Jabatan Hakim, dan/atau di dalam perubahan UU Komisi Yudisial dan UU MA.
















