Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP
Utama

Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP

Antara lain pengawasan serius terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim, memberikan akses kepada pihak terdakwa terhadap proses upaya hukum, hingga perlindungan hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Untuk mencegah potensi judicial corruption karena konflik kepentingan,” paparnya.

Kesepuluh, pembatasan perkara yang bisa dikasasi ke MA. Binziad, menghitung beban MA menangani perkara terlampau berat. Persoalan ini berdampak terhadap profesionalisme kerja MA menjadi tidak maksimal. Selain menjadi beban, ini menjadi celah untuk dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari pemeriksaan perkara. 

Terbukti dari banyaknya kasus tangkap tangan dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung yang menyasar pegawai sampai hakim agung yang menangani kasasi. KY merekomendasikan RUU KUHAP mengatur pembatasan perkara kasasi agar perkara yang ditangani MA lebih optimal dan berkualitas. 

“Mencegah judicial corruption karena rentan penyalahgunaan,” bebernya.

Kesebelas, Binziad menyoroti pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang rumit. KY mengusulkan isu terkait pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim tidak diatur di dalam perubahan KUHAP. Lebih baik diatur dalam UU tersendiri misalnya RUU Jabatan Hakim, dan/atau di dalam perubahan UU Komisi Yudisial dan UU MA.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info