Ini 2 Aturan Terbaru Soal Tarif PPh Pribadi dan Mekanisme Penagihan Utang
Terbaru

Ini 2 Aturan Terbaru Soal Tarif PPh Pribadi dan Mekanisme Penagihan Utang

PP 58/2023 mengatur 2 tarif pemotongan yakni tarif yang ditentukan Pasal 17 pajak penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan, POJK 22/2023 mengatur ketentuan baru antara lain tentang pembatasan dalam penagihan utang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya, POJK 22/2023 mengatur ketentuan baru antara lain tentang pembatasan dalam penagihan utang. Sinatrya menyebut penagihan utang tak boleh sembarangan, karena sebelum menagih harus diawali dengan peringatan. Proses penagihan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan yakni Senin-Sabtu jam 08.00-20.00. Hari minggu dan libur nasional tidak boleh menagih utang. Cara penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik dan verbal, misalnya menagih terus menerus setiap hari dan setiap jam.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab terhadap penagihan yang dilakukan pihak ketiga atau melalui vendor outsourcing penagihan utang. Sinatrya menyebut jika pihak ketiga itu melanggar aturan dalam melakukan penagihan utang, maka PUJK yang bertanggung jawab.

Menurut Sinatrya, jenis perlindungan konsumen dalam POJK 22/2023 ini diperluas dari sebelumnya 6 menjadi 10 antara lain mencakup pinjaman online dan PT Pemodalan Nasional Madani (PNM). Secara umum banyak perusahaan jasa keuangan yang terdampak beleid ini. PUJK juga didorong untuk menyediakan literasi keuangan, melindungi data pribadi, dan menangani laporan konsumen dengan baik.

Selain itu, POJK 22/2023 mengatur 7 sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan sebagian produk atau layanan, dan pemberhentian pengurus, serta denda maksimal Rp15 miliar. Sedangkan, sanksi pidana mengacu UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sanksi pidana ini salah satunya untuk PUJK yang gagal menjaga aset simpanan.

Tags:

Berita Terkait