Ini 3 Sumber Acuan dalam Putusan Hakim Selain Undang-Undang
Utama

Ini 3 Sumber Acuan dalam Putusan Hakim Selain Undang-Undang

Yakni yurisprudensi; landmark decision berdasarkan praktik alami peradilan; dan rumusan hasil rapat pleno kamar yang ditetapkan otoritas para hakim dalam bentuk SEMA. Ketiganya bersumber dari putusan-putusan terdahulu yang disepakati substansinya oleh hakim.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Meski sistem hukum Indonesia tidak menganut doktrin preseden atau stare decisis, faktanya putusan hakim tidak (melulu) hanya mengacu undang-undang. Hukumonline menemukan ada tiga acuan hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan putusan terdahulu. Tiga acuan itu tidak kalah penting selain undang-undang sebagai hukum positif yang menjadi dasar hakim mengadili dan memutus perkara.

Doktrin preseden atau stare decisis bermakna terikatnya putusan pengadilan dengan putusan terdahulu yang memiliki keserupaan poin penentu dengan perkara yang akan diputus saat ini. Merujuk buku karya mendiang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Mengenal Hukum, ia mengatakan, “Di Indonesia tidak lagi dapat dikatakan secara mutlak bahwa hakim tidak terikat pada putusan pengadilan. Demikian pula sebaliknya di negara-negara Anglo-Saxon tidak lagi dapat dikatakan bahwa hakim terikat sepenuhnya pada putusan pengadilan.”

Pernyataan Sudikno terbukti pada praktik penerapan hukum di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa ketiganya tidak sama kuat sebagai rujukan hakim. Setidaknya para hakim yang Hukumonline wawancarai mengakui demikian. Kedudukan satu sama lain dari tiga acuan itu tidak sepenuhnya setara sebagai rujukan mereka dalam mengadili dan memutus perkara.

Baca Juga:

Apa saja tiga acuan itu?

1.Yurisprudensi

Sudikno menyebut setidaknya istilah yurisprudensi bisa merujuk tiga makna. Pertama, yurisprudensi berarti penerapan hukum di pengadilan atau peradilan itu sendiri. Makna ini mengacu yurisprudensi sebagai proses. Kedua, yurisprudensi juga berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Terakhir, yurisprudensi adalah putusan pengadilan.

Secara praktis, yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia adalah putusan pengadilan yang diikuti karena ada kesamaan terhadap perkara yang akan diputus. Yurisprudensi bisa diikuti sebagai pedoman dalam memutus perkara, namun statusnya tidak berlaku mengikat seperti doktrin preseden. Yurisprudensi tidak selalu terbentuk dari putusan-putusan Mahkamah Agung. Yurisprudensi bisa lahir dari putusan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding. Karena itu, tidak semua putusan Mahkamah Agung otomatis bernilai sebagai yurisprudensi.

Yurisprudensi terbentuk dalam praktik di pengadilan. Lalu, Mahkamah Agung Indonesia secara berkala menerbitkan kompilasi dengan nomor katalog khusus untuk yurisprudensi yang dianggap sudah dikenal luas. Kompilasi ini disebut ‘yurisprudensi tetap’. Namun, Ketua Mahkamah Agung 2012-2020, Hatta Ali pernah mengatakan kepada Hukumonline bahwa yurisprudensi yang belum tercantum dalam kompilasi terbitan Mahkamah Agung bukan berarti tidak dianggap ada.

2. Landmark Decision

Hatta Ali menyebut putusan yang disebut landmark decision adalah hasil pilihan Mahkamah Agung dari putusan yang menarik perhatian. Ini berbeda dengan yurisprudensi yang terbentuk secara alami dalam praktik penerapan hukum di pengadilan. Putusan yang bisa menjadi landmark decision pun hanya putusan yang dibuat Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung. Penelusuran Hukumonline mencatat putusan yang disebut landmark decision baru mulai diterbitkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung sejak tahun 2010. Perlu dicatat bahwa landmark decision tidak berarti sudah menjadi yurisprudensi.

Juru Bicara Mahkamah Agung yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mengatakan mengatakan landmark decision hanya merupakan putusan Mahkamah Agung yang penting. “Bisa karena kaidahnya mengandung aspek kebaruan, tetapi fungsinya bagi para hakim tidak sekuat daya berlakunya yurisprudensi dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung,” kata Andi Samsan.

3. Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung mulai dihasilkan pada masa Hatta Ali menjabat Ketua Mahkamah Agung. “Yurisprudensi dan Rumusan Kamar mempunyai daya berlaku untuk dijadikan acuan oleh para hakim dalam mengadili perkara yang sama,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung.

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ini adalah konsekuensi logis pasca lahirnya sistem kamar di Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Ketua MA No.142/KMA/SK/IX/2011. Tujuannya menyatukan pandangan para hakim agung dan menghindari ketidakpastian penerapan hukum. Rumusan kesepakatan yang dihasilkan lalu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pemberlakuannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Sejak Mahkamah Agung mengimplementasikan sistem kamar pada akhir tahun 2011, telah dilaksanakan sepuluh kali Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung. Sejauh ini hasilnya diterbitkan dengan sepuluh SEMA untuk memberlakukan masing-masing rumusan hasil rapat pleno kamar tersebut. Tiap SEMA terbaru bisa saja berisi pembatalan atas rumusan hasil rapat pleno kamar dalam SEMA sebelumnya.

Nah, jangan terlewat untuk memeriksa tiga acuan di atas saat melakukan riset penerapan hukum. Laporan lengkap soal tiga acuan itu bisa dibaca pada artikel Premium Stories berjudul “Kekuatan Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info