Ini Akibat Hukumnya Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris
Terbaru

Ini Akibat Hukumnya Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris

Apabila minuta akta belum ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan, maka nilai pembuktian akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Adapun, bagi pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada notaris.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ini Akibat Hukumnya Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris
Hukumonline

Notaris memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Adapun produk yang dikeluarkan oleh notaris adalah berupa akta notaris.

Untuk diketahui, ada dua jenis akta yang dikenal yakni akta notaris atau akta otentik. Akta notaris merupakan akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang terbagi atas akta notaris dan akta dibawah tangan. Para pihak (penghadap) datang kepada notaris agar kehendak, pernyataan atau perbuatan hukum mereka dituangkan atau diformulasikan ke dalam akta notaris. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Jabatan Notaris menentukan: “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Dari ketentuan tersebut, bersesuaian juga dengan ketentuan Pasal 1868 jo. 1870 KUHPerdata yang menentukan bahwa akta otentik merupakan: “akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang; dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.”

Baca Juga:

Alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna itu bermakna alat bukti “terpenuh” atau “berdiri sendiri”, tidak memerlukan alat bukti lain untuk menunjang nilai pembuktiannya, harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya melalui putusan hakim. Sehingga, dari segi pembuktian akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan nilai pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijscracht), materil (materiele bewijskracht).

Sedangkan akta di bawah tangan, menurut Pasal 1874 KUHPerdata, adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa diperantarai seorang pejabat umum (notaris). Akta di bawah tangan menurut ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata, apabila diakui kebenarannya oleh para pihak yang membuatnya memiliki kekuataan pembuktian yang sempurna, layaknya suatu akta otentik.

Dengan demikian apabila terdapat penyangkalan oleh para pihak mengenai tempat, tanggal waktu pembuatan, isi maupun tanda tangan dalam akta di bawah tangan, akta tersebut bernilai alat bukti yang bebas atau tergantung penilaian hakim. Oleh karena itu, akta tersebut harus didukung oleh alat bukti lain seperti saksi, pengakuan atau persangkaan untuk menunjang nilai pembuktiannya.

Hal ini juga dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 1877 KUHPerdata yang berbunyi: “Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka persidangan.”

Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m jis. Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40  UU Jabatan Notaris, notaris wajib untuk membacakan isi akta di hadapan penghadap, saksi, dan juga wajib untuk membuat akta sesuai dalam bentuk yang ditentukan oleh UU Jabatan Notaris. Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (Pasal 16 ayat (9) dan Pasal 41 UU Jabatan Notaris).

Lalu apa akibat hukumnya jika minuta akta tidak ditandatangani oleh notaris? Perlu dipahami bahwa minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Jabatan Notaris.

Terkait penandatangan minuta akta, Pasal 44 UU Jabatan Notaris menentukan: “Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.”

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir akta. Akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, notaris, saksi, dan penerjemah resmi. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebelum notaris mengeluarkan salinan akta, maka minuta akta tersebut wajib ditandatangani oleh penghadap, saksi termasuk penerjemah resmi bila ada (Pasal 44 ayat (3) UU Jabatan Notaris) dan notaris. Adapun salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.” (Pasal 1 angka 9 UU Jabatan Notaris).

Sehingga apabila minuta akta belum ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan, maka nilai pembuktian akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Adapun, bagi pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada notaris.

Apabila benar notaris belum menandatangani minuta akta tersebut dan para pihak mengetahuinya, maka dapat menyampaikan atau memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada notaris yang bersangkutan agar segera menandantanganinya.

Tags:

Berita Terkait