Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (13/2) menjatuhkan vonis kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka tersebut, Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga:
- Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- Fakta Persidangan Duplik Putri Candrawathi
- 2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Hakim juga mengatakan apa yang dimuat di dalam nota pembelaan Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya harus ditolak, serta lampiran surat yang diajukan dipandang tidak dapat menjadi pendukung nota pembelaan tim penasihat hukum Putri Candrawathi sehingga harus dikesampingkan.
Dalam persidangan pembacaan vonis, Hakim menjelaskan secara rinci pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, mulai dari motif hingga posisinya yang tidak dapat menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya.
“Sangat disayangkan motif terdakwa Putri Candrawathi tidak terungkap dalam persidangan. Mengapa terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang membuat Ferdy Sambo menjadi begitu marah dan terpicu amarahnya hingga merancang membunuh korban Yosua,” kata Hakim menjelaskan.