Salah satu studi populer tentang relasi militer dan sipil yang terbaru ialah karya David Kuehn dan Aurel Croissant (2023), berjudul Routes to Reform: Civil-Military Relations and Democracy in the Third Wave yang diterbitkan Oxford University Press. Mereka meneliti pasang surut relasi militer-sipil di 66 negara yang telah mengalami demokratisasi dari otoritarianisme dalam periode 1974-2010, termasuk Indonesia. David dan Aurel mengkonseptualisasikan kontrol sipil dalam lima area utama: rekrutmen elit militer, kebijakan publik, keamanan internal, pertahanan nasional, dan organisasi militer.

Dengan kelima area itu, David dan Aurel menyimpulkan kontrol sipil dikatakan tinggi jika militer tidak memiliki hak prerogatif formal dan tidak menantang otoritas sipil. Kontrol sipil dikatakan sedang jika otoritas pengambilan keputusan sipil tidak diinstitusionalisasi, tetapi bergantung pada hubungan personal antara sipil dan militer. Kontrol sipil dikatakan rendah jika militer mendominasi pengambilan keputusan atau pelaksanaan di area tersebut. Hasil studi tersebut dapat berkontribusi untuk (membantu) menjelaskan tentang hubungan sipil-militer yang saat ini kian memanas melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia.
Baca Juga:
Panglima Agus Subiyanto: UU TNI Sebagai Payung Hukum Sudah Tidak Relevan
Kekuasaan (Baru) Presiden dalam Penghapusan Pidana Mati
Tulisan ini tidak bertujuan mengkritik isu-isu dalam revisi UU TNI. Namun, penulis ingin mengangkat isu baru yang sebelumnya belum mendapat perhatian dalam hubungan sipil-militer. Penulis berharap isu ini dapat menjadi pertimbangan dalam perbaikan UU TNI ke depan. Isu tersebut ialah mengenai supremasi sipil dalam tragedi ketatanegaraan kekosongan Presiden dan Wakil Presiden. Saat terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan, maka Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama menjabat sebagai pelaksana tugas kepresidenan. Menteri-menteri tersebut dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan percakapan politik sehari-hari sering disebut sebagai triumvurat (tiga serangkai), dan merupakan menteri-menteri yang jalur pengisian jabatannya melalui proses penunjukan/pengangkatan Presiden sebagai bentuk hak prerogatifnya membentuk kementerian negara berdasarkan Pasal 17 UUD NRI 1945.
Supremasi Sipil dan Pelaksana Tugas Kepresidenan
Dalam negara demokrasi penting untuk menjaga militer tetap berada di bawah kendali sipil. Dengan memegang kendali tunggal atas angkatan bersenjata, Presiden dapat memastikan bahwa militer tidak mengambil keputusan politik yang independen. Militer hanya dapat dikerahkan oleh otoritas politik sipil yang dalam sistem presidensial dipimpin oleh Presiden. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Hal itu merupakan wujud dari supremasi sipil di mana pemerintahan dipilih oleh rakyat dan dianggap sebagai wakil yang sah dari kehendak rakyat. Menurut Haripin (2019), supremasi sipil merupakan wujud kontrol sipil atas militer yang merupakan pilar utama menstabilkan demokrasi pasca transisi otoriter yang dahulu militer begitu ganas masuk dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, supremasi sipil hanya dapat terjaga jika kekuasaan militer tunduk pada otoritas sipil yang dipimpin oleh Presiden. Presiden dan pemerintahan sipil memiliki legitimasi yang diberikan oleh masyarakat untuk mengendalikan kekuatan bersenjata. Presiden sebagai panglima tertinggi memiliki visi strategis untuk keamanan nasional dan kepentingan negara secara keseluruhan. Dengan mengontrol kekuatan bersenjata, Presiden dapat merumuskan dan mengeksekusi kebijakan militer sesuai dengan tujuan nasional. Prinsip supremasi sipil dituangkan dalam Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia:
“Supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.”
















