Komisi I DPR RI dan Pemerintah diam-diam menggelar rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024). Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini (UU Nomor 34 Tahun 2004), hanya mencantumkan 10 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Dalam RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat tambahan 5 institusi diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Tak berselang lama, Komisi I DPR RI akhirnya mengusulkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pembahasan tersebut menuai kritik dari aktivis masyarakat sipil untuk sektor keamanan, mereka menggedor pintu rapat Panja Revisi UU TNI di Ruang Rubby 1 dan 2 Fairmont Hotel. Mereka juga sempat mendapat aksi anarkis dari aparat ketika mencoba masuk ke dalam ruang rapat tersebut. Parahnya lagi, setelah adanya aksi penolakan dari masyarakat sipil, Hotel Fairmont akhirnya dijaga ketat oleh militer selama pembahasan revisi UU TNI.
Baca Juga:
Panglima Agus Subiyanto: UU TNI Sebagai Payung Hukum Sudah Tidak Relevan
Sisi Gelap Diferensiasi Fungsional dalam RUU KUHAP: Perwujudan Negara Kekuasaan
Adapun isi lengkap dari Pasal 47 dalam RUU TNI yang menimbulkan kontroversi adalah sebagai berikut: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”
Setelah mendengar adanya pembahasan revisi UU TNI yang diselenggarakan di Hotel Fairmont sejenak saya tersenyum dan ngomong dalam hati, “Wah, wakil rakyat kita kerja kerasnya luar biasa, bahkan di hari Sabtu juga mereka rela lembur demi membahas secara matang revisi UU TNI.”
Namun, setelah membaca naskah akademik, revisi pasal, hingga perluasan peran TNI dalam jabatan sipil, saya akhirnya kritis, “Sebenarnya, perluasan peran jabatan yang dapat diisi oleh TNI adalah untuk kepentingan nasional atau “improvisasional?” Apakah memang demi pertahanan dan keamanan atau sebatas mengakomodasi bagi-bagi jabatan?”
Kalau Pasal 47 ayat (2) dalam Revisi UU TNI tersebut dibedah lebih dalam, selain secara eksplisit menyebutkan kursi jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI, sebenarnya frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” secara tidak langsung membuka peluang seluruh jabatan sipil dapat diisi oleh militer. Artinya, DPR dan Pemerintah sedang mencoba membuka kembali “Dwifungsi ABRI.”
















