Dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna harus dilakukan dengan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga persyaratan yaitu pertama, hak untuk didengar pendapatnya (right to be fourd); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Semuanya jelas termuat dalam penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari Revisi UU TNI yang secara tertutup di Hotel Fairmont, penjagaan ketat oleh aparat militer, hingga aksi anarkis terhadap anggota masyarakat sipil, lantas menjadi pertanyaan kontemplatif, “Dari tiga syarat partisipasi yang bermakna tersebut, apakah sudah melakukan salah satunya? Sudahkah mendengarkan rakyat, sudahkah mempertimbangkan pendapat rakyat? dan sudahkah memberikan penjelasan?”
Selain itu, adanya keterlibatan militer dalam penjagaan penyusunan undang-undang yang mengatasnamakan rakyat tentu bentuk kemunduran demokrasi, hingga bibit semakin ugal-ugalannya pembentukan undang-undang. Adanya keterlibatan militer tentu secara prinsip fundamental merusak tujuan partisipasi publik yang bermakna yang seharusnya penyusunan undang-undang dilakukan berdasarkan konsensus, terbuka demokratis, pengambilan keputusan yang sehat, bukan dengan kekuatan (otoritarianisme).
Penjagaan ketat oleh militer dalam proses penyusunan undang-undang ini juga mengindikasikan upaya untuk memonopoli kebijakan pertahanan dan keamanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan checks and balances antara lembaga-lembaga negara. Militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya. Ketika militer mengambil alih proses legislatif, keseimbangan kekuasaan terganggu, dan demokrasi menjadi korban.
Bangsa ini telah berusaha keras untuk membangun demokrasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Namun, revisi UU TNI yang tidak transparan dan ekspansi peran militer dalam ranah sipil mengancam pencapaian tersebut. Demokrasi tidak hanya tentang pemilihan umum, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak sipil, akuntabilitas pemerintahan, dan partisipasi publik yang bermakna. Jika militer diberi kewenangan yang terlalu besar, prinsip-prinsip ini akan terancam.
Sebagai pertanyaan renungan: “Apakah kita sedang menuju ke arah yang lebih baik, atau justru mundur ke masa lalu? Apakah perluasan peran TNI di instansi sipil benar-benar untuk kepentingan nasional, atau sekadar membuka pintu bagi militerisme yang sudah seharusnya ditinggalkan?”
*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersetifikasi LSP KPK
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















