Kalau dibedah dari perspektif kewenangan, maka frasa “yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” akhirnya menjadi dasar hukum pengisian jabatan sipil baik secara direktif atas kebijakan Presiden, Menteri, bahkan termasuk level pemerintahan daerah (sebagai wakil pemerintah pusat yang dibina oleh Kementerian Dalam Negeri) alih-alih atas dasar tenaga dan keahlian prajurit aktif.
Ugal-ugalan
Ekspansi peran militer ke ranah sipil berisiko mengikis prinsip-prinsip demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah. Militer, dengan hierarki dan budaya komandonya, mungkin tidak selalu cocok dengan tata kelola sipil yang lebih kolaboratif dan partisipatif. Apalagi, sejarah Indonesia telah menunjukkan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil seringkali berujung pada otoritarianisme.
Di sisi lain, dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan baik yang berasal dari DPR, maupun Presiden adalah harus disertai dengan Naskah Akademik yang berkualitas sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban secara ilmiah dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Adapun isi Naskah Akademik dalam RUU TNI tersebut yang menjadi perdebatan adalah: “Penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian/lembaga lain memberikan dampak positif bagi pemerintah dan juga masyarakat. Publik harus diberikan pemahaman bahwa keterlibatan prajurit TNI aktif tersebut bukan bagian dari pelaksanaan dwifungsi TNI, sebab TNI tidak terlibat dalam politik praktis……”
Bayangkan, sebuah Naskah Akademik yang seharusnya menjadi kajian secara ilmiah, justru hanya menjadi tempat menyebutkan kalimat-kalimat pembenaran yang tidak disertai dengan riset ilmiah yang mendalam. Lantas menjadi pertanyaan serius bagi DPR dan Pemerintah: “Mengapa tidak terlebih dulu berangkat dari kajian ilmiah yang mendalam baru merevisi pasal yang bermasalah? atau, jangan-jangan tujuan dari revisi UU TNI hanya sebatas menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diisi militer?
Partisipasi militer dalam urusan sipil dapat menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan. Militer dengan struktur komando yang hierarkis dan disiplin tinggi, tidak dirancang untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang membutuhkan fleksibilitas, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Alih-alih memperkuat tata kelola, hal ini justru dapat menciptakan budaya otoriter di mana kebijakan publik ditentukan oleh logika militer yang kaku, bukan oleh kepentingan rakyat.
Pembahasan Tertutup RUU dan Dijaga Ketat Militer
Kepada para DPR yang terhormat: “Sebenarnya Anda itu Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Militer? Anda dipilih rakyat atau dipilih militer? Anda dibayar dari pajak rakyat atau pajak militer? Mengapa tidak berpihak pada rakyat?”
















