Jangan sampai justru didapati Jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya, sekecil apapun bentuk penyelewengan wewenang yang dilakukan. Selain itu, seluruh aspirasi masyarakat juga menjadi poin yang patut didengarkan oleh kalangan Jaksa. “Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat? Kewenangan yang Saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat,” kata Jaksa Agung mengingatkan.
Dia berpesan bagi Jaksa supaya tidak terjebak dalam tupoksi yang dilakukan hari-hari dengan berpatok pada proses formalistik. Menimbang dari angka atau teks-teks dalam peraturan perundang-undangan dengan tidak melihat berbagai aspek lainnya. Sepert aspek pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya (culture), dan local genius yang berkembang di masyarakat. Semua aspek tersebut menjadi kolaborasi yang disebut olehnya dengan keadilan substantif (yang sesungguhnya, red) atau dikenal hati nurani.
Di lapangan, seorang Jaksa dituntut harus bisa memahami kebutuhan hukum masyarakat. Untuk itu, harus sering terjun dan melihat secara langsung kondisi yang sesungguhnya terjadi atas proses penegakan hukum yang dilakukan. Dewasa ini Jaksa patut senantiasa beradaptasi guna melahirkan hukum yang bisa bermanfaat, menjamin kepastian hukum, dan berkeadilan.
“Tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat. Itulah yang selalu Jaksa Agung ingatkan sebagai upanya memasyarakatkan hukum dengan istilah kerennya penegakan hukum humanis,” kata Burhanuddin.
















